SUMBER DAYA MANUSIA DALAM INDUSTRI MICE - SMK UPW KELAS XI - BAB 3 (P1)

 


Salah satu usur penting dalam kegiatan MICE yaitu sumber daya manusia. Sumber daya manusia dalam MICE sangat penting peranannya, mengingat semua kegiatan MICE dilakukan oleh tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki keterampilan dalam penyelengaraan MICE. Sumber daya manusia dalam MICE memiiki tugas dan pekerjaan masing-masing sesuai dengan bidang dan penempatannya.

Agar sumber daya manusia dalam penyelengaraan berkualitas dan berkompeten maka harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel. Lalu bagaimana pengelolaan sumber daya manusia dalam program kegiatan MICE? Pada bab ini akan dibahas sumber daya manusia dalam bisnis MICE.

A.Sumber Daya Manusia dalam Bisnis MICE

Kegiatan manajemen sumber daya manusia yang efisien dan efektif dapat tercipta apabila suatu organisasi melakukan proses yang sistematis dan secara konsisten melakukan identifkasi kebutuhan, serta membuat keputusan. Manajemen sumber daya manusia yang tidak efektif dan efisien akan berdampak pada perencanaan bisnis serta tujuan yang hendak dicapai suatu organisasi.

1. Sumber Daya Manusia di Bidang MICE

Berikut ini sumber daya manusia yang berhubungan langsung dengan kegiatan MICE.

a.  Meeting planner

Meeting planner manager melakukan fungsi-fungsi manajemen, yaitu berperan dalam merencanakan, mengelola, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan meeting.

1.    Klasifikasi meeting planner

Meeting planner dibagi menjadi tiga kelompok

a. Corporate meeting planner

    Meeting planner yang bekerja pada salah satu perusahaan dan bertugas mengurus semua kegiatan pertemuan dan acara untuk perusahaan.

b. Association meeting planner

    Karyawan yang bekerja pada suatu organisasi atau asosiasi yang mempunyai tugas dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan pertemuan-pertemuan.

c. Goverment meeting planner

    Pegawai pemerintah yang bertugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan pertemuan-pertemuan di pemerintahan.

2.    Tugas meeting planner

Tugas-tugas yang dilakukan oleh meeting planner sebagai berikut:

a.    membuat proposal rencana pertemuan dan materi yang dibutuhkan;

b.    memilih venue/ruang pertemuan dengan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan klien;

c.    melakukan negosiasi dengan vendor;

d.    membuat perhitungan biaya dan harga;

e.    menyiapkan acara pertemuan;

f.     menyiapkan buku panduan pertemuan dan fasilitas panggung;

g.    menyiapkan prosedur pendaftaran;

h.    mengatur ruang pendukung yang akan digunakan, seperti convention bureau, outside service, dan hospitality committee;

i.      melakukan koordinasi dengan staf ruang pertemuan atau ruang pameran;

j.      melakukan koordinasi dengan manager ruang pameran;

k.    menyiapkan ruang khusus untuk staf selama kegiatan event;

l.      mengatur pameran;

m.   menyiapkan hiburan untuk peserta/panitia sesuai dengan keinginan klien;

n.    membuat jadwal untuk publikasi dan promosi;

o.    menciptakan acara khusus untuk tamu dan event; serta

p.     memproduksi dan mencetak materi event.

3.    Proses kerja meeting planner

Proses kerja meeting planner dilakukan sebelum event, selama event, dan setelah event.. Berikut ini rincian proses kerja meeting planner.

a.    Sebelum event

Proses kerja sebelum event di antaranya sebagai berikut:

1.      melakukan pengaturan selama kegiatan pertemuan;

2.      menetukan kepanitiaan dan anggota/staf;

3.      membuat kegiatan khusus untuk peserta;

4.      melakukan peninjauan dan evaluasi;

5.      melakukan negosiasi dengan supplier hotel, fasilitas transportasi, makan dan minum

6.      membuat rincian anggaran;

7.      melakukan promosi kepada peserta; dan

8.      menyiapkan prosedur untuk pendaftaran.

b.   Selama event berlangsung

Proses kerja selama event berlangsung di antaranya sebagai berikut:

1.    memastikan kegiatan event berjalan dengan baik;

2.    melakukan pengecekan sebelum peserta datang ke lokasi pertemuan;

3.    memastikan bahan untuk pertemuan siap dan tidak ada masalah;

4.    memastikan makanan dan minuman mencukupi selama kegiatan berlangsung; serta

5.    melakukan koordinasi dan komunikasi dengan klien jika ada hal-hal yang kurang.

c.    Sesudah event

Proses kerja sesudah event di antaranya sebagai berikut:

1.    melakukan evaluasi selama kegiatan berlangsung;

2.    meminta saran dan kritik dari klien;

3.    melakukan pengecekan terhadap invoice-invoice; serta

4.    menyelesaikan proses pembayaran.

b.    PCO (Profesional Convention/Congress/Conference Organizer)

PCO adalah usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran yang telah mendapatkan lisensi untuk merencanakan, mengorganisir suatu kegiatan MICE, serta memberikan jasa elayanan bagi para pelaku dalam kegiatan tersebut. PCO bertugas merencanakan dan melaksanakan suatu pertemuan/konvensi seperti program ilmiah, sosial, pekerjaan administrasi, serta melakukan pemasaran untuk kegiatan tersebut.

Selain itu, PCO bertugas mengarahkan penjualan dan pemasaran produk, jasa konvensi, serta mengetahui potensi bisnis perusahaannya. PCO harus inovatif dan kreatif dalam mengikuti perkembangan bisnis usaha jasa konvensi atau industri MICE. PCO bertanggungjawab atas penyelenggaraan konvensi dan memastikan suksesnya penyelenggaraan konvensi dari awal kegiatan sampai akhir.

Dalam mempersiapkan, menyelenggarakan, dan merampungkan konvensi, PCO senantiasa bekerja sama dengan OC (Organizing Committee) dan SC (Steering Committee/Panitia Pengarah).

1.    Pembagian PCO

Secara umum, PCO dibagi menjadi dua.

a.    PCO sebagai konsultan, yakni memberikan pandangan berdasarkan pengalaman, keterampilan, dan keahlian yang dimiliki.

b.    PCO sebagai project manager, yakni sebagai liaison (menghubungkan) antara panitia penyelenggara dan para supplier

2.    Perbedaan peran PCO di asosiasi dengan korporasi.

Tugas dan tanggung jawab manajer usaha jasa konvensi berbeda dengan PCO dalam asosiasi maupun korporasi. Berikut perbedaannya:

  • a.    Diversity (keanekaragaman)
         Ruang lingkup manajer usaha jasa konvensi dalam menghadapi suatu event atau peristiwa lebih             beragam jika dibandingkan dengan perusahaan/usaha konferensi organizer.

  • b.    Responsibility (tanggung jawab)
        Manajer harus bertindak sebagai penghubung dengan departemen yang berbeda dalam menangani         suatu event seperti makanan dan minuman serta ruang dan front office untuk memastikan kegiatan         selama event berjalan dengan baik.

  • c.    Constraints (batasan)
        Manajer jasa konvensi memiliki batasan operasional tertentu. Contoh: ukuran dan fisik                            kemampuan konvensi, fasilitas tempat pertemuan, sumber daya staf dan pengalaman, serta batasan         anggaran yang diatur oleh perusahaan

  • d. Relationship (hubungan)
        Menjalin hubungan baik dengan klien seperti perusahaan konferensi organiser dan PCO, serta                 memastikan klien puas dengan pelayanan dan pekerjaan manager jasa konvensi.

3.    Fungsi dan tugas PCO.

PCO memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut:

a.    membuat proposal melaksanakan bidding (penawaran);

b.    menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan;

c.    merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan;

d.    melakukan koordinasi penyelenggaraan transportasi;

e.    menyiapkan tempat penyelenggaraan;

f.     melakukan koordinasi keperluan akomodasi;

g.    melakukan koordinasi kegiatan promosi dan public relation;

h.    menyelenggarakan perjalanan sebelum, selama, dan pascakonvensi;

i.      mengurus penyelenggaraan kegiatan/mengoordinasikan kemudahan prosedur bea cukai serta keimigrasian peserta; dan

j.      mengurus/mengoordinasikan kemudahan prosedur bea dan cukai serta kemigrasian bagi convention yang akan segera direekspor atau dikirim kembali ke luar negeri setelah selesai kegiatan, selambat-lambatnya lima hari kerja.

C. Penata pameran (exhibition organizer and exhibition manager)

Penata pameran memiliki ruang lingkup kerja sebagai berIkut.

1.    Kegiatan exhibition manager (EO)

Tugas dan tanggung jawab EO harus mencermati beberapa hal sebagai berikut:

  • Tema pameran;
  •  tujuan pameran;
  •  lokasi pameran.
  •  rancangan jadwal acara pameran;
  •  luas tempat pameran;
  •  rancangan standar ruang pameran dan penambahan stand-stand; serta
  •  seleksi pembeli, undangan, dan lain-lain.

2.    Tanggung jawab exhibition manager

Tanggung jawab exhibition manager meliputi:

a.    menyeleksi pameran;

b.    membuat anggaran;

c.    menyiapkan pameran dagang

d.    melakukan penyelesaian masalah pokok pameran

e.    melakukan seleksi dan melatih staf/karyawanya serta

f.     melakukan evaluasi pameran dagang

3.    Tantangan exhibition manager (EM)

Beberapa tantangan yang dihadapi EO dan EM di antaranya:

a.    mendapatkan dukungan dari top management:

b.    mengoordinasikan para staf sesuai dengan keahlian:

c.    menyelenggarakan kegiatan yang disesuaikan dengan anggaran yang disediakan

d.    melakukan koordinasi banyak acara dalam satu waktu pertunjukan;

e.    menciptakan pameran yang bagus sesuai dengan keinginan klien; dan

f.     menjaga hubungan baik dengan supplier, klien, dan top management

d.    Destination Management Company (DMC)

DMC atau destination management company berperan sebagai ground service operator yang mengelola MICE. Ruang lingkup DMC dibagi menjadi tiga:

1.    Convention-meeting services

Ruang lingkup pekerjaan untuk convention-meeting services sebagai berikut:

a.    pelayanan staf dan pendaftaran;

b.    model dan stand pribadi:

c.    membantu memberikan pilihan hiburan para peserta;

d.    membantu pemlihan venue

e.    menangani masalah khusus; dan

f.     melakukan perencanaan produksi.

2.    Ground services

Ruang lingkup pekerjaan untuk ground services sebagai berikut:

a.    menangani delegasi saat kegiatan berlangsung

b.    menangani bagasi delegasi di bandara dan hotel;

c.    penanganan transportasi selama kegiatan berlangsung: dan

d.    menangani tamu VIP dengan transportasi khusus.

3.    Tours

Ruang lingkup pekerjaan untuk tours sebagai berikut:

a.    sightseeing:

b.    overland dan marine tour;

c.    museum, budaya, dan pendidikan;

d.    pramuwisata;

e.    entertainment

f.     dining tours: dan

g.    pelayanan tiket hiburan

e.    Steering Committe (S) dan Organizing Committee (OC)

Dalam kegiatan event terdapat istilah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). SC memiliki tugas sebagai pengarah, pengawas, dan penasihat. dalam kegiatan, sedangkan OC sebagai eksekutor pelaksana dalam sebuah kegiatan dan mengelola hal-hal teknis sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik

1.    Panitia pengarah (sterring committe

Steering committee/komite penggerak adalah sekelompok orang yang bertugas memberikan pengarahan suatu kegiatan seperti penyelenggaran suatu konvensi atau komite/panitia pengarah yang terdiri atas sekelompok orang yang memiliki kredibilitas tertentu. Ditunjuk dan diangkat berdasarkan keputusan yang mempunyai tugas memberikan pengarahan tentang konsep/pola/bentuk penyelenggaraan konvensi.

Steering commite memiliki keahlian lebih atau disebut sebagai pakar dalam penasihat kegiatan. Unit kepanitiaan ini merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses dari awal sampai akhir sebuah kegiatan.

Panitia pengarah terdiri atas beberapa orang yang diberi wewenang oleh instansi pemerintah, organisasi, asosiasi, atau korporasi yang akan mengadakan kegiatan MICE. Wewenang tersebut meliputi pengarahan, nasihat, atau petunjuk bagi suatu panitia yang disebut panitia pelaksana.

Jumlah steering commite bergantung pada tim event organizer yang ada dan juga skala event yang akan diselenggarakan. Semakin besar event yang akan diselenggarakan maka akan semakin banyak personel yang dilibatkan, sebaliknya jika event hanya dalam lingkup kecil terkadang tidak membutuhkan steering committee.

Steering committee memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Tugas dan kewenangan tersebut sebagai berikut:

  • a.    membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan pelaksanan event
  • b.    menyusun kepanitiaan organizer committee;
  • c.    merencanakan tema dan program event yang akan diselenggarakan;
  • d.    memimpin dan memberikan pengarahan teknis pada organizer committee;
  • e.    memberi alternatif solusi jika ada permasalahan selama penyelenggaraan event
  • f.     bertindak sebagai wakil dari panitia pelaksana dalam berinteraksi dengan organisasi terkait;
  • g.    membantu panitia dalam mencari sponsor;
  • h.    menghubungi sumber-sumber dana untuk mendapatkan komitmen sponsor;
  • i.      melakukan rapat di antara para steering committee
  • j.      memantau dan melakukan evaluasi khusus yang ditujukan pada perbaikan kinerja organizer committee; serta
  • k.    bersama ketua dan sekretaris panitia membuat laporan pertanggung jawaban keseluruhan kegiatan.

2.    Panitia pelaksana (organizing committee)

Organizing committee/komite penyelenggara adalah komite/panitia penyelenggara yang dibentuk berdasarkan keputusan yang terdiri atas sekelompok orang yang dibutuhkan dalam rincian kegiatan dengan tugas merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan kegiatan konvensi.

Organizing committee bertanggung jawab terhadap operasional selama pelaksanaan kegiatan atau event yang akan dilaksanakan sehingga disebut sebagai Panitia Pelaksana. Sebagai panitia teknis, organizing committee dalam melakukan kegiatannya selalu dikawal oleh steering committee. Hal ini dimaksudkan agar kinerjanya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai rencana.

Organizer committee bertanggung jawab sebagai eksekutor kegiatan dan lebih banyak mengurusi hal-hal teknis sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

a.    Ruang lingkup organizing committe

Ruang lingkup bidang kegiatan organizing committe meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.    Bidang promosi dan publikasi

Tugas dan pekerjaan bidang promosi dan publikasi sebagai berikut:

a.    membuat daftar alamat untuk distribusi bahan-bahan cetakan kepada perorangan, organisasi, instansi pemerintah, dan media masa;

b.    melakukan komunikasi dengan media cetak dan elektronik dalam melakukan kerja sama promosi dan publikasi secara barter untuk menghemat biaya; serta

c.    menyusun jadwal distribusi pemasangan promosi dan publikasi.

2.   Bidang protokol dan visa

Ruang lingkup pekerjaan bidang protokol dan visa sebagai berikut:

a.    memastikan delegasi dengan C.I. Holder dan warga Negara lain yang dilarang masuk ke Indonesia akan mandapatkan perlakuan yang sama menurut prosedur imigrasi;

b.    memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta; dan

c.    melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang yang dimaksud.

3.    Bidang keamanan

Pekerjaan bidang keamanan sebagai berikut:

a.    menentukan ruang lingkup yang diperlukan untuk keamanan

b.    merencanakan pelayanan pengawalan lalu lintas apabila diperlukan; serta

c.    menjamin dan memonitor keamanan peserta dan tamu-tamu selama kegiatan berlangsung.

4.    Bidang program kegiatan

Pekerjaan bidang program kegiatan sebagai berikut:

a.    merencanakan semua aktivitas sosial di luar acara konvensi untuk delegasi, pendamping, dan tamu khusus;

b.    melakukan program-program sesuai dengan yang tercantum dalam daftar acara;

c.    merencanakan resepsi makan malam untuk kepala delegasi dan malam kesenian; serta

d.    Menyiapkan daftar menu.

b.    Tugas organizing committee

Organizing committee memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kalancaran teknis di lapangan mulai dari sebelum, selama, dan setelah event. Berikut ini tugas organizing Committee.

1.    Berkoordinasi dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event.

2.    Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan sesuai rencana.

3.    Saling membantu antardivisi.

4.    Memberikan laporan kinerja dalam rapat-rapat kepanitiaan.

5.    Mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada koordinator divisi atau ketua pelaksana.

6.    Menyusun laporan alokasi anggaran di setiap divisi.

7.    Organizing committee memiliki kepanitiaan yang terbagi menjadi beberapa tim yang mengurus berbagai hal teknis penyelenggaraan. Susunan panitia ini terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi acara, perlengkapan, dan sebagainya.

8.    Semua bagian yang tergabung dalam organizing committee bertanggung jawab terhadap bidangnya masing-masing dan berkewajiban membuat laporan saat usai acara.

f.      Event manager

Tugas utama dari seorang event manager adalah mengonfirmasi semua keputusan dan bersikap sebagai pemimipin pusat serta mengarahkan dan mengontrol semua aktivitas individual kepada stafnya yang sudah didelegasikan tanggung jawab masing-masing. Event manager memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memantau dan mengorganisir suatu acara dengan rincian sebagai berikut:

1.    meng-handle event dari pembuatan proposal, budget, presentasi kepada klien sampai eksekusi event;

2.    menerapkan strategi pemasaran dan membantu dalam mengorganisir acara untuk mencapai target;

3.    mempersiapkan proposal pemasaran dan menyajikannya kepada klien;

4.    negosiasi dan mengamankan kontrak kemitraan dengan klien;

5.    memenuhi target yang ditetapkan oleh manajemen, terutama target penerimaan order klien

6.    mengidentifikasi calon klien dan membangun kemitraan;

7.    mengembangkan dan memelihara jaringan untuk mencapai target penjualan:

8.    melakukan tugas-tugas administratif untuk divisi marketing;

9.    meng-handle tim event; dan

10.  menjalin hubungan baik dengan pers.

g.    Production manager

Production manager bertanggung jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan teknis acara seperti stage, light system, sound system, front of house, security, tenda, electricity, dan lain-lain. Adapun posisi-posisi yang berada di bawah tanggung jawab production manager dipaparkan sebagai berikut.

1.    Assistant production manager

Tugas wakil production manager adalah mendampingi manager.

2.    Traffic management officer

Tugas utamanya adalah mengatur dan melakukan koordinasi yang berkaitan dengan produksi.

3.    Administration officer

Bertugas untuk menangani semua kegiatan yang berurusan dengan administrasi produksi.

4.    Production finance officer

Bertanggung jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan keuangan produksi.

5.    Internal production coordinator

Mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi internal.

6.    Venue coordinator

Bertanggung jawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan lokasi kegiatan (venue).

7.    Permit coordinator

Bertugas mengurusi segala halyang DernuDungan dengan urusan perizinan.

8.    Security coordinator

Bertanggung jawab untuk memastikan keamanan selama keaiatan berlangsung.

9.    Stage coordinator

Bertanggung iawab mengatur segala hal yang berkaitan dengan panggung.

10.  Stage management coordinator

Bertugas melakukan koordinasi dengan stage director/manager selama kegiatan berlangsung.

11.  Lighting system coordinator

Bertanggung jawab mengurusi tata cahaya selanma kooiss

12.  Sound svstem coordinator

Bertanggung jawab mengurus sound system selama kegiatan berlangsung.

13.  Talent coordinator

Melakukan koordinasi dengan talent/artist management yang akan mengisi acara.

14.  FoH Ccoordinator

Bertanggung jawab mengurus front of house.

15.  Vendor coordinator

Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu hal yang berkaitan dengan

vendor/supplier dan lain-lain.

16.  Electricity coordinator

Bertanggung jawab terhadap kelistrikan pada saat kegiatan berlangsung.

17.   Water coordinator

Mengurus segala hal yang berkaitan dengan air.

18.  Public facility coordinator

Bertanggung jawab terhadap fasilitas publik di sekitar lokasi kegiatan seperti toilet dan lain-lain.

19.  General support coordinator

Bertanggung jawab terhadap hal-hal lainnya selama kegiatan berlangsung.

 

2.   Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Industri MICE

Berikut ini proses pengelolaan sumber daya manusia dalam industri MICE.

a.    Mengelola sumber daya fisik

Langkah-langkah dalam mengelola sumber daya fisik (SDM) industri MICE antara lain:

1.    mengalokasikan pekerjaan;

2.    menyusun struktur organisasi kegiatan sesuai dengan jenis event dan kebutuhan kegiatan meliputi kegiatan sebelum, selama, dan setelah event; serta

3.    menyusun deskripsi pekerjaan berdasarkan struktur organisasi dan alokasi pekerjaan dalam kegiatan.

b.  Mengidentifikasi kebutuhan rekrutmen

Langkah-langkah mengidentifikasi kebutuhan rekrutmen antara lain

1.    melakukan identifikasi kebutuhan sumber daya manusia untuk kegiatan; dan

2.    melakukan identifikasi spesifikasi pekerjaan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan.

c.    Melakukan proses rekrutmen yang sesuai kegiatan

Langkah-langkah rekrutmen sebagai berikut:

1.    membuat deskripsi dan spesifikasi pekerjaan (pendidikan, pelatihan, pengalaman, sertifikat kompetensi, dan sebagainya) sebagai bahan menyusun materi pengumuman iklan lowongan kerja serta wawancara;

2.    menampilkan pengumuman dan iklan dengan mempergunakan alternative media yang tersedia; dan

3.    menghubungi agen tenaga kerja di bidang kegiatan MICE untuk memperoleh informasi calon tenaga kerja.

d.    Melakukan seleksi staf

Bentuk seleksi staf sebagai berikut:

1.    merancang prosedur seleksi dan jadwal pelaksanaannya;

2.    menetapkan metode seleksi (seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, tes psikologi, tes kesehatan, dan lain-lain) dengan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya;

3.    mengidentifikasi sumber daya (tenaga ahli, keuangan, dan waktu) yang dibutuhkan untuk seleksi; serta

4.    melakukan kegiatan seleksi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.

e.    Mengorganisasikan program induksi dan orientasi

Bentuk pengorganisasian program induksi dan orientasi sebagai berikut:

1.    menetapkan tujuan kegiatan induksi dan orientasi sesuai visi misi perusahaan;

2.    menetapkan metode induksi (magang/coaching) dan orientasi sesuai dengan jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja yang bersangkutan;

3.    menetapkan pihak yang akan dilibatkan dalam program induksi dan orientasi; serta

4.    melaksanakan program induksi dan orientasi dengan memperhatikan tujuan yang akan dicapai.

 

B. Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia melalui LSP MICE

LSP MICE didirikan oleh Indonesian Congress & Convention Association (INCCA) dari unsur industri; Politeknik Negeri Jakarta dan INCCA Institute dari unsur pendidikan; dan Himpunan Profesional Konferensi dan Pameran Indonesia (HPKPI) dari unsur organisasi profesi. LSP memiliki standar kompetensi SDM MICE sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP246/MENVIl/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor" Meeting, Incentive, Convention & Exhibition.

Selain itu sudah melaksanakan review SKKNI sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori. Sertifikasi yang diuji melalui LSP MICE merupakan sertifikasi MICE yang diakui oleh Asosiasi Industri Kongres dan Pameran (INCCA, ASPERAPI) serta Asosiasi Profesi.

1.    Tugas dan Fungsi LSP

LSP MICE memliki tugas dan fungsi sebaga berikut:

a.    Tugas SP MICE

1.    Menyusun materi untuk uji kompetensi

2.    Memilik tenaga penguji (asesor) untuk menguji kompetensi

3.    Melakukan asesmen

4.    Membuat kualias berdasarkan pada KKNI

5.    Merjaga kinerja asesor dan TUK

b.    Fungsi LSP MICE

1.    Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang MICE

2.    Sebagai developer, menjaga, mengkaji ulang dan mengembangkan Standar Kompetensi Nasional (SKKNI).

2. Manfaat Sertifikasi MICE

Sertifikasi MICE bermanfaat bagi tenaga kerja, perusahaan, dan pemerintah. Berikut manfaat yang diperoleh dari sertifikasi MICE.

a.    Tenaga kerja

Manfaat sertifikasi MICE bagi tenaga kerja meliputi:

1.    meningkatkan mobilitas dan daya saing

2.    mendapatkan pengakuan atas kompetensi;

3.    prospek karier meningkat;

4.    mengutamanakan keselamatan pribadi tenaga kerja saat bekerja; serta

5.    meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan.

b.    Perusahaan

Manfaat sertifikasi MICE bagi perusahaan meliputi

1.    memudahkan rekrutmen dan seleksi personel

2.    memudahkan penempatan dan penugasan karyawan;

3.    memudahkan dalam menyusun remunerasi dan kompensasi untuk karyawan;

4.    memberikan pengembangan karier dan diklat kepada karyawan;

5.    produktivitas perusahaan semakin meningkat; serta

6.    mengutamakan keselamatan kerja di tempat kerja.

c.    Pemerintah dan masyarakat

Manfaat sertifikasi MICE bagi pemerintah dan masyarakat meliputi:

1.    efektivitas dan efisiensi bursa kerja semakin meningkat;

2.    SDM memiliki daya saing kerja di pasar kerja global;

3.    meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan;

4.    perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja lebih terjamin;

5.    meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat;

6.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah; serta

7.    tingkat pengangguran berkurang.

 


Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI TAMU DALAM MICE - Kelas XI UPW Bab 5

Sumber Daya Untuk Pemasangan/Pembongkaran Pameran - Kelas XII UPW Bab 6

GANGGUAN KESEHATAN AKIBAT KERJA - SHKK Kelas X Bab 9