SUMBER DAYA MANUSIA DALAM INDUSTRI MICE - SMK UPW KELAS XI - BAB 3 (P1)
Salah
satu usur penting dalam kegiatan MICE yaitu sumber daya manusia. Sumber daya
manusia dalam MICE sangat penting peranannya, mengingat semua kegiatan MICE
dilakukan oleh tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki keterampilan dalam
penyelengaraan MICE. Sumber daya manusia dalam MICE memiiki tugas dan pekerjaan
masing-masing sesuai dengan bidang dan penempatannya.
Agar sumber daya manusia dalam
penyelengaraan berkualitas dan berkompeten maka harus memiliki sertifikat
kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel. Lalu bagaimana
pengelolaan sumber daya manusia dalam program kegiatan MICE? Pada bab ini akan
dibahas sumber daya manusia dalam bisnis MICE.
A.Sumber Daya
Manusia dalam Bisnis MICE
Kegiatan
manajemen sumber daya manusia yang efisien dan efektif dapat tercipta apabila
suatu organisasi melakukan proses yang sistematis dan secara konsisten
melakukan identifkasi kebutuhan, serta membuat keputusan. Manajemen sumber daya
manusia yang tidak efektif dan efisien akan berdampak pada perencanaan bisnis
serta tujuan yang hendak dicapai suatu organisasi.
1. Sumber Daya Manusia di Bidang MICE
Berikut
ini sumber daya manusia yang berhubungan langsung dengan kegiatan MICE.
a. Meeting planner
Meeting planner manager melakukan fungsi-fungsi manajemen, yaitu berperan dalam merencanakan, mengelola, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan meeting.
1. Klasifikasi meeting planner
Meeting planner dibagi menjadi tiga kelompok
a. Corporate meeting planner
Meeting planner yang bekerja pada salah satu perusahaan dan bertugas mengurus semua kegiatan pertemuan dan acara untuk perusahaan.
b. Association meeting planner
Karyawan yang bekerja pada suatu organisasi atau asosiasi yang mempunyai tugas dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan pertemuan-pertemuan.
c. Goverment meeting planner
Pegawai pemerintah yang bertugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan pertemuan-pertemuan di pemerintahan.
2.
Tugas
meeting planner
Tugas-tugas yang dilakukan oleh
meeting planner sebagai berikut:
a.
membuat
proposal rencana pertemuan dan materi yang dibutuhkan;
b.
memilih
venue/ruang pertemuan dengan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan klien;
c.
melakukan
negosiasi dengan vendor;
d.
membuat
perhitungan biaya dan harga;
e.
menyiapkan
acara pertemuan;
f.
menyiapkan
buku panduan pertemuan dan fasilitas panggung;
g.
menyiapkan
prosedur pendaftaran;
h.
mengatur
ruang pendukung yang akan digunakan, seperti convention bureau, outside
service, dan hospitality committee;
i.
melakukan
koordinasi dengan staf ruang pertemuan atau ruang pameran;
j.
melakukan
koordinasi dengan manager ruang pameran;
k.
menyiapkan
ruang khusus untuk staf selama kegiatan event;
l.
mengatur
pameran;
m.
menyiapkan
hiburan untuk peserta/panitia sesuai dengan keinginan klien;
n.
membuat
jadwal untuk publikasi dan promosi;
o.
menciptakan
acara khusus untuk tamu dan event; serta
p.
memproduksi dan mencetak materi event.
3.
Proses
kerja meeting planner
Proses kerja meeting planner dilakukan
sebelum event, selama event, dan setelah event.. Berikut ini rincian proses
kerja meeting planner.
a. Sebelum
event
Proses kerja sebelum event
di antaranya sebagai berikut:
1.
melakukan
pengaturan selama kegiatan pertemuan;
2.
menetukan
kepanitiaan dan anggota/staf;
3.
membuat
kegiatan khusus untuk peserta;
4.
melakukan
peninjauan dan evaluasi;
5.
melakukan
negosiasi dengan supplier hotel, fasilitas transportasi, makan dan minum
6.
membuat
rincian anggaran;
7.
melakukan
promosi kepada peserta; dan
8.
menyiapkan
prosedur untuk pendaftaran.
b. Selama event
berlangsung
Proses kerja selama event berlangsung
di antaranya sebagai berikut:
1.
memastikan
kegiatan event berjalan dengan baik;
2.
melakukan
pengecekan sebelum peserta datang ke lokasi pertemuan;
3.
memastikan
bahan untuk pertemuan siap dan tidak ada masalah;
4.
memastikan
makanan dan minuman mencukupi selama kegiatan berlangsung; serta
5.
melakukan
koordinasi dan komunikasi dengan klien jika ada hal-hal yang kurang.
c. Sesudah
event
Proses kerja sesudah event di antaranya
sebagai berikut:
1.
melakukan
evaluasi selama kegiatan berlangsung;
2.
meminta
saran dan kritik dari klien;
3.
melakukan
pengecekan terhadap invoice-invoice; serta
4.
menyelesaikan
proses pembayaran.
b. PCO (Profesional Convention/Congress/Conference Organizer)
PCO adalah usaha jasa konvensi,
perjalanan insentif, dan pameran yang telah mendapatkan lisensi untuk merencanakan,
mengorganisir suatu kegiatan MICE, serta memberikan jasa elayanan bagi para
pelaku dalam kegiatan tersebut. PCO bertugas merencanakan dan melaksanakan
suatu pertemuan/konvensi seperti program ilmiah, sosial, pekerjaan
administrasi, serta melakukan pemasaran untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, PCO bertugas mengarahkan
penjualan dan pemasaran produk, jasa konvensi, serta mengetahui potensi bisnis
perusahaannya. PCO harus inovatif dan kreatif dalam mengikuti perkembangan
bisnis usaha jasa konvensi atau industri MICE. PCO bertanggungjawab atas
penyelenggaraan konvensi dan memastikan suksesnya penyelenggaraan konvensi dari
awal kegiatan sampai akhir.
Dalam mempersiapkan, menyelenggarakan,
dan merampungkan konvensi, PCO senantiasa bekerja sama dengan OC (Organizing Committee) dan SC (Steering Committee/Panitia Pengarah).
1.
Pembagian
PCO
Secara umum, PCO dibagi menjadi dua.
a.
PCO
sebagai konsultan, yakni memberikan pandangan berdasarkan pengalaman,
keterampilan, dan keahlian yang dimiliki.
b.
PCO
sebagai project manager, yakni sebagai liaison (menghubungkan) antara panitia
penyelenggara dan para supplier
2.
Perbedaan
peran PCO di asosiasi dengan korporasi.
Tugas dan tanggung jawab manajer usaha
jasa konvensi berbeda dengan PCO dalam asosiasi maupun korporasi. Berikut
perbedaannya:
- a. Diversity (keanekaragaman)
- b. Responsibility (tanggung jawab)
- c. Constraints (batasan)
- d. Relationship (hubungan)
3.
Fungsi
dan tugas PCO.
PCO memiliki fungsi dan
tugas sebagai berikut:
a.
membuat
proposal melaksanakan bidding (penawaran);
b.
menyusun
perencanaan dan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan;
c.
merencanakan
dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan;
d.
melakukan
koordinasi penyelenggaraan transportasi;
e.
menyiapkan
tempat penyelenggaraan;
f.
melakukan
koordinasi keperluan akomodasi;
g.
melakukan
koordinasi kegiatan promosi dan public relation;
h.
menyelenggarakan
perjalanan sebelum, selama, dan pascakonvensi;
i.
mengurus
penyelenggaraan kegiatan/mengoordinasikan kemudahan prosedur bea cukai serta
keimigrasian peserta; dan
j.
mengurus/mengoordinasikan
kemudahan prosedur bea dan cukai serta kemigrasian bagi convention yang akan
segera direekspor atau dikirim kembali ke luar negeri setelah selesai kegiatan,
selambat-lambatnya lima hari kerja.
C. Penata pameran
(exhibition organizer and exhibition manager)
Penata
pameran memiliki ruang lingkup kerja sebagai berIkut.
1. Kegiatan exhibition manager (EO)
Tugas dan tanggung jawab EO harus mencermati beberapa hal sebagai berikut:
- Tema pameran;
- tujuan pameran;
- lokasi pameran.
- rancangan jadwal acara pameran;
- luas tempat pameran;
- rancangan standar ruang pameran dan
penambahan stand-stand; serta
- seleksi pembeli, undangan, dan
lain-lain.
2.
Tanggung
jawab exhibition manager
Tanggung jawab exhibition
manager meliputi:
a.
menyeleksi
pameran;
b.
membuat
anggaran;
c.
menyiapkan
pameran dagang
d.
melakukan
penyelesaian masalah pokok pameran
e.
melakukan
seleksi dan melatih staf/karyawanya serta
f.
melakukan
evaluasi pameran dagang
3.
Tantangan
exhibition manager (EM)
Beberapa tantangan yang dihadapi EO
dan EM di antaranya:
a.
mendapatkan
dukungan dari top management:
b.
mengoordinasikan
para staf sesuai dengan keahlian:
c.
menyelenggarakan
kegiatan yang disesuaikan dengan anggaran yang disediakan
d.
melakukan
koordinasi banyak acara dalam satu waktu pertunjukan;
e.
menciptakan
pameran yang bagus sesuai dengan keinginan klien; dan
f.
menjaga
hubungan baik dengan supplier, klien, dan top management
d. Destination Management Company (DMC)
DMC atau destination management
company berperan sebagai ground service operator yang mengelola MICE. Ruang lingkup
DMC dibagi menjadi tiga:
1.
Convention-meeting
services
Ruang lingkup pekerjaan
untuk convention-meeting services sebagai berikut:
a.
pelayanan
staf dan pendaftaran;
b.
model
dan stand pribadi:
c.
membantu
memberikan pilihan hiburan para peserta;
d.
membantu
pemlihan venue
e.
menangani
masalah khusus; dan
f.
melakukan
perencanaan produksi.
2.
Ground
services
Ruang lingkup pekerjaan untuk ground
services sebagai berikut:
a.
menangani
delegasi saat kegiatan berlangsung
b.
menangani
bagasi delegasi di bandara dan hotel;
c.
penanganan
transportasi selama kegiatan berlangsung: dan
d.
menangani
tamu VIP dengan transportasi khusus.
3.
Tours
Ruang lingkup pekerjaan
untuk tours sebagai berikut:
a.
sightseeing:
b.
overland
dan marine tour;
c.
museum,
budaya, dan pendidikan;
d.
pramuwisata;
e.
entertainment
f.
dining
tours: dan
g.
pelayanan
tiket hiburan
e. Steering Committe (S) dan Organizing Committee (OC)
Dalam
kegiatan event terdapat istilah Steering Committee
(SC) dan Organizing Committee (OC). SC memiliki tugas sebagai pengarah,
pengawas, dan penasihat. dalam kegiatan, sedangkan OC sebagai eksekutor
pelaksana dalam sebuah kegiatan dan mengelola hal-hal teknis sehingga kegiatan
dapat berjalan dengan baik
1.
Panitia
pengarah (sterring committe
Steering committee/komite penggerak
adalah sekelompok orang yang bertugas memberikan pengarahan suatu kegiatan
seperti penyelenggaran suatu konvensi atau komite/panitia pengarah yang terdiri
atas sekelompok orang yang memiliki kredibilitas tertentu. Ditunjuk dan
diangkat berdasarkan keputusan yang mempunyai tugas memberikan pengarahan tentang
konsep/pola/bentuk penyelenggaraan konvensi.
Steering commite memiliki
keahlian lebih atau disebut sebagai pakar dalam penasihat kegiatan. Unit
kepanitiaan ini merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses
dari awal sampai akhir sebuah kegiatan.
Panitia pengarah terdiri
atas beberapa orang yang diberi wewenang oleh instansi pemerintah, organisasi,
asosiasi, atau korporasi yang akan mengadakan kegiatan MICE. Wewenang tersebut
meliputi pengarahan, nasihat, atau petunjuk bagi suatu panitia yang disebut
panitia pelaksana.
Jumlah steering commite
bergantung pada tim event organizer yang ada dan juga skala event yang akan
diselenggarakan. Semakin besar event yang akan diselenggarakan maka akan
semakin banyak personel yang dilibatkan, sebaliknya jika event hanya dalam
lingkup kecil terkadang tidak membutuhkan steering committee.
Steering committee
memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan. Tugas dan kewenangan tersebut sebagai berikut:
- a. membuat dan menentukan arah, sasaran,
serta tujuan pelaksanan event
- b. menyusun kepanitiaan organizer
committee;
- c. merencanakan tema dan program event
yang akan diselenggarakan;
- d. memimpin dan memberikan pengarahan
teknis pada organizer committee;
- e. memberi alternatif solusi jika ada
permasalahan selama penyelenggaraan event
- f. bertindak sebagai wakil dari panitia
pelaksana dalam berinteraksi dengan organisasi terkait;
- g. membantu panitia dalam mencari
sponsor;
- h. menghubungi sumber-sumber dana untuk
mendapatkan komitmen sponsor;
- i. melakukan rapat di antara para steering
committee
- j. memantau dan melakukan evaluasi khusus
yang ditujukan pada perbaikan kinerja organizer committee; serta
- k. bersama ketua dan sekretaris panitia
membuat laporan pertanggung jawaban keseluruhan kegiatan.
2.
Panitia
pelaksana (organizing committee)
Organizing committee/komite
penyelenggara adalah komite/panitia penyelenggara yang dibentuk berdasarkan
keputusan yang terdiri atas sekelompok orang yang dibutuhkan dalam rincian
kegiatan dengan tugas merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan
kegiatan konvensi.
Organizing committee bertanggung jawab
terhadap operasional selama pelaksanaan kegiatan atau event yang akan
dilaksanakan sehingga disebut sebagai Panitia Pelaksana. Sebagai panitia
teknis, organizing committee dalam melakukan kegiatannya selalu dikawal oleh
steering committee. Hal ini dimaksudkan agar kinerjanya dapat terlaksana dengan
baik dan sesuai rencana.
Organizer committee bertanggung jawab
sebagai eksekutor kegiatan dan lebih banyak mengurusi hal-hal teknis sehingga
kegiatan dapat berjalan dengan baik.
a.
Ruang
lingkup organizing committe
Ruang lingkup bidang kegiatan
organizing committe meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Bidang
promosi dan publikasi
Tugas dan pekerjaan bidang promosi dan
publikasi sebagai berikut:
a.
membuat
daftar alamat untuk distribusi bahan-bahan cetakan kepada perorangan,
organisasi, instansi pemerintah, dan media masa;
b.
melakukan
komunikasi dengan media cetak dan elektronik dalam melakukan kerja sama promosi
dan publikasi secara barter untuk menghemat biaya; serta
c.
menyusun
jadwal distribusi pemasangan promosi dan publikasi.
2.
Bidang
protokol dan visa
Ruang lingkup pekerjaan bidang
protokol dan visa sebagai berikut:
a.
memastikan
delegasi dengan C.I. Holder dan warga Negara lain yang dilarang masuk ke
Indonesia akan mandapatkan perlakuan yang sama menurut prosedur imigrasi;
b.
memberikan
perlakuan yang sama kepada semua peserta; dan
c.
melaksanakan
tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang yang dimaksud.
3.
Bidang
keamanan
Pekerjaan bidang keamanan sebagai
berikut:
a.
menentukan
ruang lingkup yang diperlukan untuk keamanan
b.
merencanakan
pelayanan pengawalan lalu lintas apabila diperlukan; serta
c.
menjamin
dan memonitor keamanan peserta dan tamu-tamu selama kegiatan berlangsung.
4.
Bidang
program kegiatan
Pekerjaan bidang program kegiatan
sebagai berikut:
a.
merencanakan
semua aktivitas sosial di luar acara konvensi untuk delegasi, pendamping, dan
tamu khusus;
b.
melakukan
program-program sesuai dengan yang tercantum dalam daftar acara;
c.
merencanakan
resepsi makan malam untuk kepala delegasi dan malam kesenian; serta
d.
Menyiapkan
daftar menu.
b.
Tugas
organizing committee
Organizing committee memiliki tanggung
jawab yang besar terhadap kalancaran teknis di lapangan mulai dari sebelum,
selama, dan setelah event. Berikut ini tugas organizing Committee.
1.
Berkoordinasi
dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event.
2.
Berpartisipasi
aktif melaksanakan kegiatan sesuai rencana.
3.
Saling
membantu antardivisi.
4.
Memberikan
laporan kinerja dalam rapat-rapat kepanitiaan.
5.
Mempertanggungjawabkan
segala kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada koordinator divisi atau
ketua pelaksana.
6.
Menyusun
laporan alokasi anggaran di setiap divisi.
7.
Organizing
committee memiliki kepanitiaan yang terbagi menjadi beberapa tim yang mengurus
berbagai hal teknis penyelenggaraan. Susunan panitia ini terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, seksi acara, perlengkapan, dan sebagainya.
8.
Semua
bagian yang tergabung dalam organizing committee bertanggung jawab terhadap
bidangnya masing-masing dan berkewajiban membuat laporan saat usai acara.
f. Event manager
Tugas
utama dari seorang event manager adalah mengonfirmasi semua keputusan dan
bersikap sebagai pemimipin pusat serta mengarahkan dan mengontrol semua
aktivitas individual kepada stafnya yang sudah didelegasikan tanggung jawab
masing-masing. Event manager memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memantau
dan mengorganisir suatu acara dengan rincian sebagai berikut:
1.
meng-handle
event dari pembuatan proposal, budget, presentasi kepada klien sampai eksekusi
event;
2.
menerapkan
strategi pemasaran dan membantu dalam mengorganisir acara untuk mencapai
target;
3.
mempersiapkan
proposal pemasaran dan menyajikannya kepada klien;
4.
negosiasi
dan mengamankan kontrak kemitraan dengan klien;
5.
memenuhi
target yang ditetapkan oleh manajemen, terutama target penerimaan order klien
6.
mengidentifikasi
calon klien dan membangun kemitraan;
7.
mengembangkan
dan memelihara jaringan untuk mencapai target penjualan:
8.
melakukan
tugas-tugas administratif untuk divisi marketing;
9.
meng-handle
tim event; dan
10. menjalin hubungan baik dengan pers.
g.
Production manager
Production
manager bertanggung jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan teknis
acara seperti stage, light system, sound system, front of house, security,
tenda, electricity, dan lain-lain. Adapun posisi-posisi yang berada di bawah
tanggung jawab production manager dipaparkan sebagai berikut.
1.
Assistant
production manager
Tugas
wakil production manager adalah mendampingi manager.
2.
Traffic
management officer
Tugas utamanya adalah mengatur dan
melakukan koordinasi yang berkaitan dengan produksi.
3.
Administration
officer
Bertugas untuk menangani semua
kegiatan yang berurusan dengan administrasi produksi.
4.
Production
finance officer
Bertanggung jawab terhadap segala hal
yang berkaitan dengan keuangan produksi.
5.
Internal
production coordinator
Mengatur segala kegiatan yang
berhubungan dengan produksi internal.
6.
Venue
coordinator
Bertanggung jawab terhadap segala hal
yang berhubungan dengan lokasi kegiatan (venue).
7.
Permit
coordinator
Bertugas mengurusi segala halyang
DernuDungan dengan urusan perizinan.
8.
Security
coordinator
Bertanggung jawab untuk memastikan
keamanan selama keaiatan berlangsung.
9.
Stage
coordinator
Bertanggung iawab mengatur
segala hal yang berkaitan dengan panggung.
10. Stage management coordinator
Bertugas melakukan koordinasi dengan
stage director/manager selama kegiatan berlangsung.
11. Lighting system coordinator
Bertanggung jawab mengurusi tata
cahaya selanma kooiss
12. Sound svstem coordinator
Bertanggung jawab mengurus sound
system selama kegiatan berlangsung.
13. Talent coordinator
Melakukan koordinasi dengan
talent/artist management yang akan mengisi acara.
14. FoH Ccoordinator
Bertanggung jawab mengurus front of
house.
15. Vendor coordinator
Bertanggung jawab terhadap segala
sesuatu hal yang berkaitan dengan
vendor/supplier
dan lain-lain.
16. Electricity coordinator
Bertanggung jawab terhadap kelistrikan
pada saat kegiatan berlangsung.
17. Water coordinator
Mengurus segala hal yang berkaitan
dengan air.
18. Public facility coordinator
Bertanggung jawab terhadap fasilitas
publik di sekitar lokasi kegiatan seperti toilet dan lain-lain.
19. General support coordinator
Bertanggung jawab terhadap hal-hal
lainnya selama kegiatan berlangsung.
2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam
Industri MICE
Berikut
ini proses pengelolaan sumber daya manusia dalam industri MICE.
a. Mengelola sumber daya fisik
Langkah-langkah
dalam mengelola sumber daya fisik (SDM) industri MICE antara lain:
1. mengalokasikan pekerjaan;
2. menyusun struktur organisasi kegiatan
sesuai dengan jenis event dan kebutuhan kegiatan meliputi kegiatan sebelum,
selama, dan setelah event; serta
3. menyusun deskripsi pekerjaan
berdasarkan struktur organisasi dan alokasi pekerjaan dalam kegiatan.
b. Mengidentifikasi kebutuhan rekrutmen
Langkah-langkah mengidentifikasi
kebutuhan rekrutmen antara lain
1. melakukan identifikasi kebutuhan
sumber daya manusia untuk kegiatan; dan
2. melakukan identifikasi spesifikasi
pekerjaan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan
sesuai dengan jenis pekerjaan.
c. Melakukan proses rekrutmen yang sesuai kegiatan
Langkah-langkah rekrutmen sebagai
berikut:
1. membuat deskripsi dan spesifikasi
pekerjaan (pendidikan, pelatihan, pengalaman, sertifikat kompetensi, dan
sebagainya) sebagai bahan menyusun materi pengumuman iklan lowongan kerja serta
wawancara;
2. menampilkan pengumuman dan iklan
dengan mempergunakan alternative media yang tersedia; dan
3. menghubungi agen tenaga kerja di
bidang kegiatan MICE untuk memperoleh informasi calon tenaga kerja.
d. Melakukan seleksi staf
Bentuk seleksi staf sebagai berikut:
1.
merancang
prosedur seleksi dan jadwal pelaksanaannya;
2.
menetapkan
metode seleksi (seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, tes
psikologi, tes kesehatan, dan lain-lain) dengan mempertimbangkan kebutuhan
sumber daya;
3.
mengidentifikasi
sumber daya (tenaga ahli, keuangan, dan waktu) yang dibutuhkan untuk seleksi;
serta
4.
melakukan
kegiatan seleksi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.
e. Mengorganisasikan
program induksi dan orientasi
Bentuk pengorganisasian program
induksi dan orientasi sebagai berikut:
1. menetapkan tujuan kegiatan induksi dan
orientasi sesuai visi misi perusahaan;
2. menetapkan metode induksi
(magang/coaching) dan orientasi sesuai dengan jabatan yang akan diisi oleh
tenaga kerja yang bersangkutan;
3. menetapkan pihak yang akan dilibatkan
dalam program induksi dan orientasi; serta
4. melaksanakan program induksi dan
orientasi dengan memperhatikan tujuan yang akan dicapai.
B. Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia melalui LSP MICE
LSP
MICE didirikan oleh Indonesian Congress & Convention Association (INCCA)
dari unsur industri; Politeknik Negeri Jakarta dan INCCA Institute dari unsur
pendidikan; dan Himpunan Profesional Konferensi dan Pameran Indonesia (HPKPI)
dari unsur organisasi profesi. LSP memiliki standar kompetensi SDM MICE sesuai
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP246/MENVIl/2009
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Sub Sektor" Meeting, Incentive, Convention & Exhibition.
Selain itu sudah melaksanakan review
SKKNI sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori. Sertifikasi yang diuji melalui LSP MICE merupakan
sertifikasi MICE yang diakui oleh Asosiasi Industri Kongres dan Pameran (INCCA,
ASPERAPI) serta Asosiasi Profesi.
1. Tugas dan Fungsi LSP
LSP MICE memliki tugas dan fungsi
sebaga berikut:
a.
Tugas
SP MICE
1.
Menyusun
materi untuk uji kompetensi
2.
Memilik
tenaga penguji (asesor) untuk menguji kompetensi
3.
Melakukan
asesmen
4.
Membuat
kualias berdasarkan pada KKNI
5.
Merjaga
kinerja asesor dan TUK
b. Fungsi LSP MICE
1.
Sebagai
sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang MICE
2.
Sebagai
developer, menjaga, mengkaji ulang dan mengembangkan Standar Kompetensi Nasional
(SKKNI).
2. Manfaat Sertifikasi MICE
Sertifikasi MICE bermanfaat bagi
tenaga kerja, perusahaan, dan pemerintah. Berikut manfaat yang diperoleh dari
sertifikasi MICE.
a.
Tenaga
kerja
Manfaat sertifikasi MICE bagi tenaga
kerja meliputi:
1.
meningkatkan
mobilitas dan daya saing
2.
mendapatkan
pengakuan atas kompetensi;
3.
prospek
karier meningkat;
4.
mengutamanakan
keselamatan pribadi tenaga kerja saat bekerja; serta
5.
meningkatkan
rasa percaya diri dan kebanggaan.
b.
Perusahaan
Manfaat sertifikasi MICE bagi
perusahaan meliputi
1.
memudahkan
rekrutmen dan seleksi personel
2.
memudahkan
penempatan dan penugasan karyawan;
3.
memudahkan
dalam menyusun remunerasi dan kompensasi untuk karyawan;
4.
memberikan
pengembangan karier dan diklat kepada karyawan;
5.
produktivitas
perusahaan semakin meningkat; serta
6.
mengutamakan
keselamatan kerja di tempat kerja.
c.
Pemerintah
dan masyarakat
Manfaat sertifikasi MICE bagi
pemerintah dan masyarakat meliputi:
1.
efektivitas
dan efisiensi bursa kerja semakin meningkat;
2.
SDM
memiliki daya saing kerja di pasar kerja global;
3.
meningkatkan
kualitas dan produktivitas perusahaan;
4.
perlindungan
dan kesejahteraan tenaga kerja lebih terjamin;
5.
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi diklat;
6.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah; serta
7.
tingkat
pengangguran berkurang.
Comments
Post a Comment