ALAT PELINDUNG DIRI - SHKK Kelas X Bab 6

 KOMPETENSI DASAR :

3.6. Menggunakan Alat Pelindung Diri saat Melakukan Pekerjaan

4.6. Menerapkan Alat Pelindung Diri saat Melakukan Pekerjaan

TUJUAN PEMBELAJARAN :

  • Siswa mampu memahami definisi Alat Pelindung Diri.
  • Siswa mengenal berbagai macam Alat Pelindung Diri dan memahami cara menggunakannya saat bekerja.
  •  Siswa memahami pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri saat bekerja.


Melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi kecelakaan kerja maka peraturan perusahaan mengharuskan setiap pekerja memakai alat pelindung kerja mulai dari kepala sampai dengan ujung kaki. Penggunaan alat pelindung kerja (Alat Pelindung Diri) ini disesuaikan dengan kebutuhan kerja di perusahaan.

 A. Mengenal Alat Perlindungan Kerja

1. Definisi Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Sementara itu, menurut Rugiyanto dari VEDC kota Malang, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan istilah lain dari Personal Protective Equipment (PPE) adalah peralatan yang akan melindungi pengguna terhadap risiko kesehatan atau keselamatan di tempat kerja. Hal ini dapat mencakup item, seperti helm pengaman, sarung tangan, pelindung mata, pakaian visibilitas tinggi, sepatu pengaman, dan perlengkapan keselamatan.

APD merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Perlengkapan pelindung diri termasuk semua pakaian dan aksesori pekerjaan lain yang dirancang untuk menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan APD harus tetap dikontrol oleh pihak yang bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja. Pengawasan APD didasarkan pada instruksi Menteri Tenaga Kerja dengan nomor INST.05/M/BW/1997 yang intinya adalah memerintahkan kepada semua pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan dan mengawasi tentang:

  1. Pengesahan alat pelindung diri.
  2. Penggunaan alat pelindung diri.
  3. Pendaftaran alat pelindung diri.

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindungan diri. APD harus digunakan sebagai upaya terakhir. Di mana pun ada risiko terhadap kesehatan dan keselamatan yang tidak dapat dikontrol secara memadai dengan cara lain, Alat Pelindung Diri pada Peraturan Kerja 1992 membutuhkan APD yang harus diberikan.

Peraturan yang juga diharuskan oleh PPE adalah:

a.    Dinilai baik sebelum digunakan untuk memastikan hal itu sesuai dengan tujuan;

b.    Dipelihara dan disimpan dengan benar;

c.    Dilengkapi dengan petunjuk tentang cara menggunakannya dengan aman; dan

d.    Digunakan dengan benar oleh karyawan.

2. Tujuan dan Manfaat Alat Pelindung Diri (APD)

Adapun tujuan dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain:

a.  Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik.

b.    Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

c.    Menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Sementara itu, manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain:

a.  Untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.

b.    Mengurangi risiko penyakit akibat kecelakaan.

 

B. Alat-Alat Pelindung Anggota Badan

Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari risiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, badan kita perlu menggunakan alat-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya. Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Berikut akan diuraikan jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang biasanya digunakan di dunia proyek beserta fungsinya.

1. Syarat-Syarat Alat Pelindung Diri

a.    Pakaian kerja harus seragam dan nyaman dipakai.

b.    Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.

c.    Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistansi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon dan lain-lain) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.

d.  Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikel-partikel panas terkait di celana, masuk di kantong, atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.

e. Harus memberikan perlindungan yang cukup terhadap bahaya yang dihadapi tenaga kerja/sesuai dengan sumber bahaya yang ada.

f.     Tidak mudah rusak.

g.    Tidak mengganggu aktivitas pemakai.

h.    Mudah diperoleh di pemasaran.

i.      Memenuhi syarat spesifik lain.

2. Macam-Macam Alat Pelindung Diri

a. Pakaian Kerja

Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut:

1.   Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami.

2.   Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin.

3. Jika kegiatan produksi berhubungan dengan bahaya peledakan/kebakaran, harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid.

4.   Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.

5.   Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.

6.   Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.

7.   Pakaian khusus untuk kerja pada area yang bersuhu tinggi.

8.   Pakaian khusus untuk kerja pada area yang bersuhu rendah.

Pakaian ini terbuat dari kulit sehingga memungkinkan pakaian biasa atau badan terhindar dari percikan api, terutama pada waktu menempa dan mengelas. Lengan baju jangan digulung sebab lengan baju yang panjang akan melindungi tangan dari sinar api.

Pada industri perhotelan, pakaian sejenis ini sering digunakan oleh Chef di dalam mempersiapkan masakan untuk semua orang. Demikian juga dengan staf pada restaurant dan bar. Semua dilengkapi dengan rompi yang berguna sebagai pelindung dari tumpahan kuah atau saos panas dari makanan. Apalagi pada saat pelayanan makanan jenis flame dengan head waiter akan mempraktikkan cara memasak instan makanan di depan para tamu.

Buruh dalam perusahaan-perusahaan tertentu dapat diwajibkan memakai pakaian kerja menurut syarat-syarat yang ditetapkan. Pakain kerja tersebut disediakan oleh majikan/pengusaha. Untuk menggunakan pakaian kerja selama di tempat kerja maka harus disediakan tempat tukar pakaian yang bersih, cukup Iuas, dan pemakaiannya menghindari berdesak-desakan. Perusahaan harus menyediakan loker.

b. Alat Pelindung Kepala

Topi atau helm adalah alat pelindung kepala bila bekerja pada bagian yang berputar, misalnya bor atau pada waktu sedang mengelas. Hal ini untuk menjaga rambut terlilit oleh putaran bor atau rambut terkena percikan api.

1)  Safety helmet (topi pengaman). Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

2)  Topi/tudung

3)  Tutup kepala (contohnya, seorang wanita yang berambut panjang yang bekerja pada mesin penggulung maka diwajibkan menggunakan penutup kepala.

Syarat Helm:

1)  Tahan benturan

2)  Meredam kejutan

3)  Anti air dan tidak mudah terbakar

4)  mudah disesuaikan

Jenis-jenis helm:

1)  Kelas A, yaitu helm untuk keperluan umum.

2)  Kelas B digunakan pada lingkungan kerja listrik.

3)  Kelas C helm melindungi dari panas.

4)  Kelas D adalah helm dengan daya tahan yang kecil terhadap api.

Pada industri perhotelan, topi dikenakan oleh chef guna menghindarı beberapa helai rambut yang rontok jatuh ke makanan. Rambut yang berada di dalam makanan akan mengurangi nilai higienis makanan tersebut.

Para staf engineering juga mengenakan helm pengaman ketika sedang bekerja karena melindungi kepala dari kejatuhan benda keras.

c. Safety Belt

Safety belt berfungsi sebagai pelindung diri ketika pekerja bekerja/berada di atas ketinggian.

d. Alat Pelindung Kaki

1)  Safety shoes berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya

2)  Sepatu karet (sepatu bot) adalah sepatu yang didesain khusus untuk pekerja yang berada di area basah (becek atau berlumpur). Kebanyakan sepatu karet dilapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya.

e. Sarung Tangan

Sarung tangan berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan disesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

Beberapa jenis sarung tangan untuk keselamatan kerja, yaitu:

1)  Mitten (sarung tangan dengan ibu jari terpisah)

2)  Gloves (sarung tangan)

3)  Hand Pad (melindungi telapak tangan)

4)  Sleeve (pelindung pergelangan tangan sampai dengan lengan tangan)

f.   Alat Pelindung Pernapasan

1) Masker (Respirator)

Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misalnya berdebu, beracun, dan sebagainya).

2) Alat bantu pernapasan

Respirator memiliki beberapa jenis berikut.

a)  Respirator pemurni udara.

b)  Respirator yang dihubungkan dengan suplai udara bersih.

c)  Respirator yang dilengkapi dengan suplai oksigen.

g. Jas Hujan (Rain Coat)

Jas hujan berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

h. Alat pelindung mata

Kacamata Pelindung (protective goggles). Kacamata ini berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekeria (misalnya mengelas).

i.   Alat Pelindung Telinga

Untuk melindungi telinga dari gemuruhnya mesin yang sangat bising juga penahan bising dari letupan-letupan.

1)  Penutup telinga (earplug), berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

2)  Sumbat telinga.

3)  Jenis yang dimasukkan ke dalam lubang telinga (single-use earplugs).

j.   Tali Pengaman (Safety Harness)

Tali pengaman (safety harness) berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

k. Pelindung Wajah (Face Shield)

Pelindung wajah (face shield) berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda).

Rounded Rectangle: RANGKUMAN
1.	Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
2.	APD merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
3.	APD harus digunakan sebagai upaya terakhir. Di mana pun ada risiko terhadap kesehatan dan keselamatan yang tidak dapat dikontrol secara memadai dengan cara lain sehingga Alat Pelindung Diri pada Peraturan Kerja 1992 harus diberikan.
4.	Manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain:
a.	Untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
b.	Mengurangi risiko penyakit akibat kecelakaan.
5. Macam-Macam Alat Pelindung Diri:
a.	Pakaian kerja
b.	Alat pelindung kepala
c.	Safety Belt
d.	Alat pelindung kaki
e.	Sarung Tangan
f.	Alat Pelindung Pernapasan
g.	Jas Hujan (Rain Coat)
h.	Alat pelindung muka dan mata
i.	Alat Pelindung Telinga
j.	Tali Pengaman (Safety Harness)
k.	Pelindung wajah (Face Shield)
 

 

Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI TAMU DALAM MICE - Kelas XI UPW Bab 5

Sumber Daya Untuk Pemasangan/Pembongkaran Pameran - Kelas XII UPW Bab 6

GANGGUAN KESEHATAN AKIBAT KERJA - SHKK Kelas X Bab 9