KESEHATAN TEMPAT KERJA - SHKK Kelas X Bab 7 - 1

 Persyaratan Kesehatan Tempat Kerja

Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964, tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam Tempat Kerja, memuat berbagai aturan tentang bagaimana perusahaan menyelenggarakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan perusahaannya.

1. Persyaratan Kesehatan pada Bangunan atau Gedung Perusahaan

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan bangunan perusahaan ialah gedung-gedung tambahan halaman beserta jalan jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi bagian dari perusahaan tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan.

Secara umum, setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.    Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.

b.    Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit, atau timbulnya penyakit jabatan.

c.    Memajukan kebersihan dan ketertiban.

d.    Mendapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.

e.    Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup.

f.     Menghindarkan gangguan debu, gas, uap, dan bau yang tidak menyenangkan.

 

Kesehatan Halaman Gedung Tempat Kerja

Syarat kesehatan tempat kerja dimulai dari kebersihan halaman gedung perusahaan yang meliputi halaman harus bersih, teratur, rata dan tidak becek, serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan. Jalan di halaman tidak boleh berdebu. Untuk keperluan aliran air (riolering) harus cukup saluran yang kuat dan bersih. Saluran air yang melintasi halaman harus tertutup. Sampah yang terbuang lainnya harus terkumpul pada suatu tempat yang rapi dan tertutup. Pada waktunya, sampah itu harus dibuang ke tempat pombuangan sampah atau dibakar pada tempat yang aman. Tempat pengumpulan sampah tidak boleh menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lain.

 

Kesehatan Bangunan Gedung Tempat Kerja

Syarat berikutnya adalah mengenai keberadaan gedung perusahaan yang harus memenuhi persyaratan, antara lain gedung harus kuat bangunannya dan tidak boleh ada bagian yang mungkin roboh. Tangga harus kuat buatannya, aman dan tidak boleh licin, serta harus cukup luas. Lantai, dinding, loteng, dan atap harus selalu berada dalam keadaan terpelihara dan bersih. Dinding dan loteng serta bagian-bagian lainnya harus dikapuri paling sedikit sekali dalam 5 tahun. Dinding yang dicat harus dicuci paling sedikit 1 kali dalanm setahun sehingga selalu terlihat bersih. Lantai harus dibersihkan pada waktu-waktu tertentu sehingga selalu dalam keadaan bersih.

 

Kesehatan Ruangan Kerja

Tempat kerja di perusahaan juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti setiap tempat kerja harus dibuat dan diatur sedemikian rupa sehingga tiap orang yang bekerja dalam ruangan itu mendapat ruang udara (cubic space) yang sedikit -sedikitnya 10 m dan sebaiknya 15 m. Tinggi tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah loteng harus paling sedikit 3 meter. Tinggi ruangan yang lebih dari 4 m tidak dapat dipakai untuk memperhitungkan ruangan udara yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika ruang udara di tempat kerja sudah memenuhi syarat ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak berarti tempat kerja tersebut diizinkan untuk tidak mengadakan ventilasi (peredaran udara). Ventilasi udara tetap harus dibuat mengingat pentingnya peranan ventilasi untuk sirkulasi udara yang baik dalam tempat kerja.

Luas tenpat kerja harus sedemikian rupa sehingga tiap pekerja dapat tempat yang cukup untuk bergerak secara bebas, paling sedikit 2 meter buat seorang pekerja.

Atap tempat kerja harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan perlindungan yang baik kepada buruh darí panas matahari atau hujan. Atap tidak boleh bocor dan berlubang.

Peraturan dari penerintah juga menyentuh pada dinding atau loteng dan bagian-bagiannya harus mempunyai permukaan yang dikapurí atau dicat dan mudah dibersihkan. Dinding tidak boleh basah atau lembap. Lantai dalam tempat kerja harus terbuat darí bahan yang keras, tahan darí air dan bahan kimia yang merusak, serta datar dan tidak licin. Lantai harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan pada waktu tertentu dibersihkan sehingga selalu terlihat bersíh.

Alat dan bahan harus selalu disusun atau disimpan secara rapi dan tertib. Susunan tersebut harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya tertimpa atau mungkin menyebabkan buruh jatuh, Air sampah atau bahan terbuang yang lain harus selalu dikumpulkan dan dibuang ke tempat tempat yang rapi.

 2. Tempat Pembuangan Air Besar dan Air Kecil

Keberadaan tempat pembuangan air besar dan air kecil para pekerja juga menjadi perhatian yang serius pula. Pemerintah telah membuat peraturan jumlah jamban yang harus disediakan peusahaan yang diseuaikan dengan jumlah para pekerjanya.

Persyaratan Jumlah Jamban.

Pengadaan jamban juga melihat kebutuhan bagi pekerja pria dan pekeria wanita. Jamban dibedakan antara jamban untuk perempuan dan untuk laki-laki. Jamban tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja dan letaknya harus dinyatakan dengan jelas. Jamban harus mempunyai penerangan yang baik dan pertukaran udara yang baik. Jumlah jamban adalah sebagai berikut:

1.    Untuk1-15 orang buruh = 1 jamban

2.    Untuk 16 30 orang buruh = 2 jamban

3.    Untuk 31-45 orang buruh = 3 jamban

4.    Untuk 46-60 orang buruh = 4 jamban

5.    Untuk 61-80 orang buruh = 5 jamban

6.    Untuk 81-100 orang buruh = 5 jamban

7.    Untuk tiap 100 orang = 6 jamban

Persyaratan Kondisi Fisik Jamban

Dinding jamban setinggi 1,5 m dari lantai harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan (diter atau ditegel marmer). Lantai dan dinding jamban harus selalu terlihat bersih. Jamban yang bersih ialah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.    Tidak berbau

2.    Tidak boleh ada kotoran yang terlihat.

3.    Tidak boleh ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lain.

4.    Harus selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan.

5.    Harus dapat dibersihkan dengan mudah.

6.    Paling sedikit harus dibersihkan 2x3 sehari

Pintu jamban harus dapat ditutup dengan mudah. Tempat kerja yang dianggap perlu harus disediakan tempat mandi.

 

3. Air

Air bersih seperti yang dijelaskan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor 1405/MENKES/SK/ XI/2002 adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak. Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi, dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga harus menyediakan tempat makan yang cukup layak. Menu yang disediakan untuk buruh harus menurut menu yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Air yang dipergunakan untuk makan dan minum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.    Air tidak boleh berbau dan harus segar.

b.    Air tidak boleh berwarna (harus bening)

c.    Air tidak boleh berasa.

d.    Air tidak boleh mengandung binatang-binatang atau bakteri yang berbahaya (dinyatakan dengan pemeriksaan laboratorium kesehatan).

e.    Pada waktu-waktu tertentu, air yang dipakai harus diperiksa oleh laboratorium kesehatan.

Ketentuan persyaratan air bersih lebih jauh lagi dijelaskan bahwa:

a.    Air bersih untuk keperluan perkantoran dapat diperoieh dari Perusahaan Air Minum, sumber air tanah, atau sumer lain yang telah diolah sehingga memenuhi persyaralan kesehatan

b.    b.Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan sesuai dengan persyaratan kesehatan,

c.    Distribusi air bersih untuk perkantoran harus menggunakan sistem perpipaan,

d.    Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas darí pencemaran fisik, kimia, dan bakteriologi.

e.    Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan, dan pada keran terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal 2 kali setahun, yaitu musim kemarau dan musim hujan.

Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI TAMU DALAM MICE - Kelas XI UPW Bab 5

Sumber Daya Untuk Pemasangan/Pembongkaran Pameran - Kelas XII UPW Bab 6

GANGGUAN KESEHATAN AKIBAT KERJA - SHKK Kelas X Bab 9