KESEHATAN TEMPAT KERJA - SHKK Kelas X Bab 7 - 1
Persyaratan Kesehatan Tempat Kerja
Peraturan Menteri
Perburuhan No. 7 tahun 1964, tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta
Penerangan dalam Tempat Kerja, memuat berbagai aturan tentang bagaimana
perusahaan menyelenggarakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan perusahaannya.
1.
Persyaratan Kesehatan pada Bangunan atau Gedung Perusahaan
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan bangunan perusahaan ialah gedung-gedung
tambahan halaman beserta jalan jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi
bagian dari perusahaan tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan.
Secara umum, setiap
bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Menghindarkan
kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
b. Menghindarkan
kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit, atau timbulnya penyakit
jabatan.
c. Memajukan
kebersihan dan ketertiban.
d. Mendapat
penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
e. Mendapat
suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup.
f. Menghindarkan
gangguan debu, gas, uap, dan bau yang tidak menyenangkan.
Kesehatan
Halaman Gedung Tempat Kerja
Syarat
kesehatan tempat kerja dimulai dari kebersihan halaman gedung perusahaan yang
meliputi halaman harus bersih, teratur, rata dan tidak becek, serta cukup luas
untuk kemungkinan perluasan. Jalan di halaman tidak boleh berdebu. Untuk
keperluan aliran air (riolering)
harus cukup saluran yang kuat dan bersih. Saluran air yang melintasi halaman
harus tertutup. Sampah yang terbuang lainnya harus terkumpul pada suatu tempat
yang rapi dan tertutup. Pada waktunya, sampah itu harus dibuang ke tempat
pombuangan sampah atau dibakar pada tempat yang aman. Tempat pengumpulan sampah
tidak boleh menjadi sarang lalat atau binatang serangga yang lain.
Kesehatan
Bangunan Gedung Tempat Kerja
Syarat
berikutnya adalah mengenai keberadaan gedung perusahaan yang harus memenuhi
persyaratan, antara lain gedung harus kuat bangunannya dan tidak boleh ada
bagian yang mungkin roboh. Tangga harus kuat buatannya, aman dan tidak boleh
licin, serta harus cukup luas. Lantai, dinding, loteng, dan atap harus selalu
berada dalam keadaan terpelihara dan bersih. Dinding dan loteng serta
bagian-bagian lainnya harus dikapuri paling sedikit sekali dalam 5 tahun.
Dinding yang dicat harus dicuci paling sedikit 1 kali dalanm setahun sehingga
selalu terlihat bersih. Lantai harus dibersihkan pada waktu-waktu tertentu
sehingga selalu dalam keadaan bersih.
Kesehatan
Ruangan Kerja
Tempat
kerja di perusahaan juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti
setiap tempat kerja harus dibuat dan diatur sedemikian rupa sehingga tiap orang
yang bekerja dalam ruangan itu mendapat ruang udara (cubic space) yang sedikit -sedikitnya 10 m dan sebaiknya 15 m. Tinggi
tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah loteng harus paling sedikit 3
meter. Tinggi ruangan yang lebih dari 4 m tidak dapat dipakai untuk
memperhitungkan ruangan udara yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika ruang
udara di tempat kerja sudah memenuhi syarat ukuran yang ditetapkan oleh
pemerintah, tidak berarti tempat kerja tersebut diizinkan untuk tidak
mengadakan ventilasi (peredaran udara). Ventilasi udara tetap harus dibuat
mengingat pentingnya peranan ventilasi untuk sirkulasi udara yang baik dalam
tempat kerja.
Luas
tenpat kerja harus sedemikian rupa sehingga tiap pekerja dapat tempat yang
cukup untuk bergerak secara bebas, paling sedikit 2 meter buat seorang pekerja.
Atap
tempat kerja harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan
perlindungan yang baik kepada buruh darí panas matahari atau hujan. Atap tidak
boleh bocor dan berlubang.
Peraturan
dari penerintah juga menyentuh pada dinding atau loteng dan bagian-bagiannya
harus mempunyai permukaan yang dikapurí atau dicat dan mudah dibersihkan.
Dinding tidak boleh basah atau lembap. Lantai dalam tempat kerja harus terbuat
darí bahan yang keras, tahan darí air dan bahan kimia yang merusak, serta datar
dan tidak licin. Lantai harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan
pada waktu tertentu dibersihkan sehingga selalu terlihat bersíh.
Alat
dan bahan harus selalu disusun atau disimpan secara rapi dan tertib. Susunan
tersebut harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya tertimpa atau
mungkin menyebabkan buruh jatuh, Air sampah atau bahan terbuang yang lain harus
selalu dikumpulkan dan dibuang ke tempat tempat yang rapi.
Keberadaan
tempat pembuangan air besar dan air kecil para pekerja juga menjadi perhatian
yang serius pula. Pemerintah telah membuat peraturan jumlah jamban yang harus
disediakan peusahaan yang diseuaikan dengan jumlah para pekerjanya.
Persyaratan
Jumlah Jamban.
Pengadaan
jamban juga melihat kebutuhan bagi pekerja pria dan pekeria wanita. Jamban
dibedakan antara jamban untuk perempuan dan untuk laki-laki. Jamban tidak boleh
berhubungan langsung dengan tempat kerja dan letaknya harus dinyatakan dengan
jelas. Jamban harus mempunyai penerangan yang baik dan pertukaran udara yang
baik. Jumlah jamban adalah sebagai berikut:
1. Untuk1-15
orang buruh = 1 jamban
2. Untuk
16 30 orang buruh = 2 jamban
3. Untuk
31-45 orang buruh = 3 jamban
4. Untuk
46-60 orang buruh = 4 jamban
5. Untuk
61-80 orang buruh = 5 jamban
6. Untuk
81-100 orang buruh = 5 jamban
7. Untuk
tiap 100 orang = 6 jamban
Persyaratan
Kondisi Fisik Jamban
Dinding
jamban setinggi 1,5 m dari lantai harus terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan (diter atau ditegel marmer). Lantai dan dinding jamban harus selalu
terlihat bersih. Jamban yang bersih ialah yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Tidak
berbau
2. Tidak
boleh ada kotoran yang terlihat.
3. Tidak
boleh ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lain.
4. Harus
selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan.
5. Harus
dapat dibersihkan dengan mudah.
6. Paling
sedikit harus dibersihkan 2x3 sehari
Pintu jamban harus dapat ditutup dengan
mudah. Tempat kerja yang dianggap perlu harus disediakan tempat mandi.
3. Air
Air
bersih seperti yang dijelaskan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor
1405/MENKES/SK/ XI/2002 adalah air yang dipergunakan untuk keperluan
sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila
dimasak. Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi
persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi, dan radioaktif sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan
juga harus menyediakan tempat makan yang cukup layak. Menu yang disediakan
untuk buruh harus menurut menu yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Air yang dipergunakan
untuk makan dan minum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Air
tidak boleh berbau dan harus segar.
b. Air
tidak boleh berwarna (harus bening)
c. Air
tidak boleh berasa.
d. Air
tidak boleh mengandung binatang-binatang atau bakteri yang berbahaya
(dinyatakan dengan pemeriksaan laboratorium kesehatan).
e. Pada
waktu-waktu tertentu, air yang dipakai harus diperiksa oleh laboratorium
kesehatan.
Ketentuan
persyaratan air bersih lebih jauh lagi dijelaskan bahwa:
a. Air
bersih untuk keperluan perkantoran dapat diperoieh dari Perusahaan Air Minum,
sumber air tanah, atau sumer lain yang telah diolah sehingga memenuhi
persyaralan kesehatan
b. b.Tersedia
air bersih untuk kebutuhan karyawan sesuai dengan persyaratan kesehatan,
c. Distribusi
air bersih untuk perkantoran harus menggunakan sistem perpipaan,
d. Sumber
air bersih dan sarana distribusinya harus bebas darí pencemaran fisik, kimia,
dan bakteriologi.
e. Dilakukan
pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan, dan pada keran
terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal 2 kali setahun, yaitu musim
kemarau dan musim hujan.
Comments
Post a Comment