Kesehatan Tempat Kerja SHKK Kelas X Bab 7 -2

 Pengaturan Pencahayaan di Tempat Kerja.

Dalam hal penerangan, sebaiknya lebih mengutamakan penerangan alamiah dengan merencanakan cukup jendela pada bangunan yang ada. Pengaturan letak bangunan di lingkungan perusahaan harus memenuhi ketentuan bahwa jarak antara gedung-gedung atau bangunan-bangunan lainnya harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu masuknya cahaya siang ke tempat kerja. Menurut Padmanaba (2006), peningkatan penerangan lokal memberikan peningkatan produktivitas kerja. Menurut Kepmenkes No. 1405 tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri agar pencahayaan memenuhi persyaratan kesehatan, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:

a.    Pencahayaan alam maupun buatan diupayakan agar tidak menimbulkan kesilauan dan memiliki intensitas sesuai dengan kebutuhan mata dalam mengamati benda.

b.    Kontras sesuai dengan kebutuhan serta hindarkan terjadinya kesilauan atau bayangan.

c.    Untuk ruang kerja yang menggunakan peralatan berputar dianjurkan untuk tidak menggunakan lampu neon.

d.    Penempatan bola lampu dapat menghasilkan penyinaran yang optimum dan bola lampu sering dibersihkan.

e.    Bola lampu yang mulai tidak berfungsi dengan baik segera diganti.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi penglihatan menurut Dyer dan Morris (1990) adalah:

a.    Faktor usia. Dengan bertambahnya usia menyebabkan lensa mata berangsur-angsur kehilangan elastisitasnya dan agak kesulitan melihat pada jarak dekat. Hal ini akan menyebabkan ketidaknyamanan penglihatan ketika mengerjakan sesuatu pada jarak dekat, demikian pula penglihatan jauh.

b.    Faktor penerangan. Luminans adalah banyaknya cahaya yang dipantulkan oleh permukaan objek. Jumlah sumber cahaya yang tersedia juga memengaruhi kepekaan mata terhadap warna tertentu. Tingkat luminans juga akan memengaruhi kemampuan mata melihat objek gambar dan pada usia tua diperlukan intensitas penerangan lebih besar untuk melihat objek gambar. Makin besar luminans dari sebuah objek, rincian objek yang dapat dilihat oleh mata juga akan makin bertambah.

c.    Faktor silau (glare). Menurut Grandjean (1988), silau adalah suatu proses adaptasi yang berlebihan pada mata sebagai akibat dari retina terkena sinar yang berlebihan.

d.    Faktor ukuran pupil. Agar jumlah sinar yang diterima oleh retina sesuai maka otot iris akan mengatur ukuran pupil. Lubang pupil juga dipengaruhi oleh memfokusnya lensa mata, seperti mengecil ketika lensa mata memfokus pada objek yang dekat.

e.    Faktor sudut dan ketajaman penglihatan. Sudut penglihatan (visual angle) didefinisikan sebagai sudut yang berhadapan dengan objek pada mata. Ketajaman penglihatan adalah sudut penglihatan minimum ketika mata masih dapat melihat sebuah objek dengan jelas. Ketajaman penglihatan dikenal dengan nama visus dan umtuk menentukan Visus digunakan Optotype Snellen dengan berbagai ukuran huruf dan jarak yang sudah dtentukan. Visus normal adalah 6/6, apabila orang dapat membaca hurul di kartu Snellen yang menunjuk visus 6/6 (Niti, 2000).

Setiap tempat kerja harus mendapat penerangan yang cukup untuk melakukan pekerjaan. Jendela-jendela, lubang-lubang atau dinding gelas yang dimaksudkan untuk memasukkan cahaya ke tempat kerja harus selalu bersih dan luas seluruhnya harus 1/6 dari luas lantai tempat kerja. Dalam hal yang memaksa luas yang dimaksudkan dapat dikurangi sampai paling sedikit 1/10 luas lantai. Jendela-jendela, lubang-lubang atau dinding gelas harus dibuat sedemikian rupa sehingga penyebaran cahaya merata. Bila ada penyinaran matahari langsung menimpa para pekerja harus diadakan tindakan-tindakan untuk menghalanginya. Apabila jendela hanya satu-satunya jalan cahaya matahari, jarak antara jendela dan lantai tidak boleh melebihi 1,2 meter.

Di dalam hal cahaya matahari tidak mencukupi atau tidak dapat dipergunakan, harus diadakan penerangan dengan jalan lain sebagai tambahan atau pengganti cahaya matahari. Untuk pekerjaan yang dilakukan malam hari harus diadakan penerangan buatan yang aman dan cukup intensitasnya. Penerangan dengan jalan lain itu tidak boleh menyebabkan panas yang berlebih-lebihan atau merusak susunan udara. Apabila penerangan buatan menyebabkan kenaikan suhu dalam tempat kerja maka suhu itu tidak boleh naik melebihi 32°C. Dalam hal itu, harus dilakukan tindakan-tindakan lain untuk mengurangi kenaikan suhu tersebut (peredaran angin dan lain-lain).

Sumber penerangan yang menimbulkan asap atau gas sisa sedapat mungkin dihindarkan dari semua tempat kerja. Sumber penerangan semacam ini hanya dipergunakan dalam keadaan darurat. Sumber cahaya yang dipergunakan harus menghasilkan kadar penerangan yang tetap dan menyebar serata mungkin dan tidak boleh berkedip-kedip.

Penerangan tambahan bagi perusahaan dapat berupa lampu. Keberadaan lampu sebagai alternatif dari cahaya matahari yang kurang, seperti diterangkan di atas harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah penjelasan tentang lampu dan bagaimana cahaya lampu dapat memberi penerangan di sekitarnya.

Menurut Suhadri (2008), aplikasi penerangan di tempat kerja, secara umum dapat dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu:

a.    Desain tempat kerja untuk menghindari masalah penerangan. Kebutuhan intensitas penerangan bagi pekerja harus selalu dipertimbangkan pada waktu mendesain bangunan, pemasangan mesin-mesin, alat, dan sarana kerja. Desain instalasi penerangan harus mampu mengontrol cahaya kesilauan, pantulan dan bayang-bayang, serta untuk tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.

b.    Identifikasi dan penilaian problem dan kesulitan penerangan. Agar masalah penerangan yang muncul dapat ditangani dengan baik, faktor-faktor yang harus diperhitungkan adalah sumber penerangan, pekerja dalam melakukan pekerjaannya, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan lingkungan kerja secara keseluruhan.

c.    Penggunaan pencahayaan alami siang hari. Manfaat dari pemakaian cahaya alami pada siang hari sudah dikenal daripada cahaya listrik, tetapi cenderung terjadi peningkatan pengabaian terutama pada ruang kantor modern yang berpenyejuk dan perusahaan komersial, seperti hotel, plaza perbelanjaan, dan sebagainya.

Cahaya alam dari jendela harus juga digunakan. Walau begitu, hal ini harus dirancang dengan baik untuk menghindari silau. Rak cahaya dapat digunakan untuk memberikan cahaya alami tanpa silau.

 

Beberapa Macam Tempat Kerja dan Syarat Kesehatan Ruang Kerja.

1. Kebersihan Lingkungan Hotel

Hotel dapat diartikan sebagai tempat menginap bagi umum yang dikelola secara komersial, terdiri atas beberapa kamar dan menyediakan juga makanan/minuman. Selain itu, kebersihan dan kesehatan hotel juga sangat memengaruhi minat para wisatawan. Oleh karena itu, kebersihan ini akan dapat membantu meningkatkan kepariwisataan di Indonesia. Di Indonesia dikenal juga tempat yang sejenis dengan sebutan yang berbeda, tetapi mempunyai fungsi yang sama hanya agak berbeda dalam fasilitas dan pelayanannya, misalnya Losmen, Penginapan, Wisma, dan sebagainya.

Dalam industrí kepariwisataan, hotel merupakan sektor industri yang bergerak dalam bidang jasa dan sangat berpengaruh terhadap perkembangan kepariwisataan sehingga hotel dituntut dapat memberikan kepuasan kepada tamu baik dari fasilitas yang disediakan dalam memenuhi kebutuhan tamu. Oleh sebab itu, pihak hotel harus mampu menciptakan suasana yang dibutuhkan oleh tamu, salah satu caranya meningkatkan Hygiene dan Sanitasi.

Hotel juga merupakan tempat kerja yang kompleks dan di dalamnya terdapat berbagai macam bidang kerja, seperti pekerja administrasi (kantor), pekerja pelayanan makanan, pekerja pengolahan makanan, pekerja pembersihan ruang, pekerja penerimaan tamu, dan lain-lain. Masing-masing bentuk pekerjaan tersebut memiliki ruang kerja yang berbeda.

Penerapan Hygiene dan Sanitasi untuk masing-masing tempat tersebut perlu dilakukan di antaranya penerapan Hygiene Sanitasi Kitchen Department yang melıputi peralatan dapur, karyawan dapur, serta penerapan Hygiene Sanitasi makanan dan minuman karena dapur adalah tempat mengolah suatu makanan. Oleh karena itu, para juru masak yang bertugas harus benar-benar memperhatikan segala sesuatu yang akan dikerjakan dan dihasilkan sehingga segala sesuatu yang dijual kepada tamu baik berupa makanan dan minuman adalah hasil pilihan dan olahan yang baik.

Jasa pelayanan hotel di samping mempunyai dampak positif sebagai tempat istirahat yang baik dan kesenangan hidup, juga dapat menimbulkan dampak terhadap masalah kesehatan masyarakat, misalnya para wisatawan juga dapat membawa penyakit yang belum ada di daerah yang dikunjungi, misalnya penyakit AIDS, Flu burung, Anthrax, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu sekali dilakukan usaha desinfeksi semua peralatan bekas pakai, seperti tempat tidur, kamar mandi, jamban, peralatan makan dan minum, dan lain-lain.

Hotel yang saniter akan sangat menunjang dalam memberikan kepuasan kepada para pengunjung.

Dalam hal ini, sanitasi dapat mempunyai peranan fisik dan psikologi.

a.    Peranan Fisik

Sanitasi diharapkan dapat menmberikan jaminan kebersihan umum di luar atau di dalam bangunan hotel. Pengertian kebersihan di sini dalam arti luas yang meliputi kebersilhan air, makanan-minuman, kuman-kuman dapur, WC, peralatan, serta bebas dari gangguan serangga dan binatang pengerat (tikus).

b.  Peranan Psikologis

Peranan sanitasi hotel di sini adalah dapat menjamin rasa kepuasan dari para tamu/pengunjung hotel tersebut maupun para karyawan/pengelola hotel. Kepuasan tersebut dalam arti memberikan rasa relax, comfort, security, safety dan privacy.

2. Manfaat Sanitasi Hotel

Sanitasi hotel mempunyai manfaat, yaitu:

a.    Manfaat dari segi kesehatan.

b.    Menjamin lingkungan kerja yang saniter.

c.    Melindungi tamu maupun karyawan hotel dari gangguan faktor lingkungan yang merugikan kesehatan fisik maupun mental.

d.    Mencegah terjadinya penularan penyakit dan penyakit akibat kerja.

e.    Mencegah terjadinya kecelakaan.

f.     Manfaat dari segi Business Operational Hotel.

 

Sanitasi di wilayah luar bangunan hotel

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa hotel merupakan satu kesatuan pelayanan dari semua unsur kerja yang mengutamakan kepuasan pelanggan. Satu kesatuan ini membutuhkan pelayanan di dalam dan di luar hotel. Adapun tempat-tempat di luar bangunan hotel yang perlu diperhatikan dalam penerapan hygiene dan sanitasi hotel, antara lain:

1. Tempat parkir

a.    Cukup luas untuk menampung kendaraan tamu hotel. Sebagai patokan, untuk setiap 5 kamar perlu disediakan 1 tempat parkir.

b.    Lantai parkir harus keras, sebaiknya diaspal atau dibeton sehingga tidak becek pada waktu hujan dan tidak berdebu pada waktu musim kemarau.

c.    Diberikan lampu penerangan sesuai luas tempat parkir.

d.    Perlu dipasang rambu- rambu lalu lintas untuk mencegah terjadinya kesemrawutan.

e.    Perlu disediakan gardu parkir lengkap dengan WC dan urinoar.

2. Pertamanan

Merupakan sebidang tanah yang ditanami oleh berbagai macam tanaman dengan maksud untuk memperindah pemandangan, mencegah terjadinya erosi, dan menjaga kesegaran udara.

3. Penyediaan air

Penyediaan air untuk hotel perlu mendapat perhatian dan harus memenuhi persyaratan standar sesuai peraturan yang berlaku (Permenkes No. 416/Menkes/PU/IX/1990). Penyediaan air untuk hotel dapat diperoleh dari:

a.    Air ledeng (PAM), air tanah (sumur bor), serta kombinasi air ledeng dan air tanah.

b.    Di hotel besar yang bertaraf internasional, diutamakan mendapatkan air ledeng yang telah melalui pengolahan yang baik dan air tanah yang umumnya diperoleh dengan mengebor tanah di halaman sekitar hotel hanya digunakan bila sangat diperlukan, yaitu:

1.    Sebagai Make up water (penambahan air pada waktu-waktu air ledeng macet). Sebagai penambah air apabila ledeng tidak mampu.

2.    Seyogyanya setiap hotel mempunyai Reservoir sebagai tempat untuk menyimpan air, baik air yang berasal dari dinding maupun sumur bor. Hal yang perlu diperhatikan ialah air yang berasal dari sumur bor yang kualitasnya harus selalu dipantau sehingga memenuhi standar persyaratan.

3.    Mengingat penyediaan air untuk hotel terutama hotel internasional, dibutuhkan air yang benar-benar berkualitas tinggi dan diperlukan adanya air panas di semua keran-keran di kamar mandi maka diadakan tindakan, yaitu semua jenis air yang diperoleh dari berbagai macam sumber air (air ledeng atau air sumur bor) diadakan pengolahan terlebih dahulu.

 

Sanitasi kamar

Kamar merupakan suatu bagian dari hotel yang sangat penting agar para tamu dapat bebas beristirahat dan melakukan apa saja tanpa terganggu.

Syarat sanitasi kamar hotel meliputi:

1.     Kebersihan dan persyaratan fasilitas yang tersedia dalam kamar.

2.     Kamar harus selalu dibersihkan karena kamar yang tidak terhuni juga dapat dikotori oleh debu, zat kimia bahkan lumut, jamur, atau kuman.

3.     Pengotoran oleh debu dapat dihilangkan dengan jalan menyapu dan membersihkan ruangan termasuk perabotan kamar yang ada secara rutin.

4.     Pengotoran oleh zat kimia, misalnya noda-noda pada lantai, dinding, taplak meja, dan lain-lain dibersihkan dengan memakai zat kimia tertentu yang dapat dipakai untuk menghilangkan noda-noda tersebut.

5.     Sementara itu, pengotoran oleh lumut atau cendawan dapat terjadi apabila dalam keadaan lembab, ini dapat dicegah dengan mencari sumber terjadinya kelembapan tersebut, kemudian diperbaiki.

 

Sanitasi Dapur

Adapun ruang lingkup hygiene dan sanitasi dapur meliputi kebersihan personal, lingkungan, peralatan, dan bahan. Kebersihan dapur harus tetap terjaga mengingat dapur merupakan tempat mengolah bahan makanan menjadi makanan siap santap. Kebersihan harus mencakup keseluruhan unsur yang ada di lingkungan dapur dan dapur harus memiliki prosedur operasional standar (standard operating procedure) untuk menjamin keadaan bersıh bagi semua unsur di dapur.

Usaha sanitasi pada penyedia makanan dan minuman (seperti rumah makan) mempunyai hubungan yang erat dalam peningkatan dan pemeliharaan kebersihan makanan dan minuman. Food hygiene menitikberatkan pada makanan yang mudah membusuk, seperti daging, ikan, susu, telur, makanan dalam kaleng, dan minuman yang mengandung CO2.

Comments

Popular posts from this blog

KLASIFIKASI TAMU DALAM MICE - Kelas XI UPW Bab 5

Sumber Daya Untuk Pemasangan/Pembongkaran Pameran - Kelas XII UPW Bab 6

GANGGUAN KESEHATAN AKIBAT KERJA - SHKK Kelas X Bab 9