Kesehatan Tempat Kerja SHKK Kelas X Bab 7 -2
Pengaturan Pencahayaan di Tempat Kerja.
Dalam
hal penerangan, sebaiknya lebih mengutamakan penerangan alamiah dengan
merencanakan cukup jendela pada bangunan yang ada. Pengaturan letak bangunan di
lingkungan perusahaan harus memenuhi ketentuan bahwa jarak antara gedung-gedung
atau bangunan-bangunan lainnya harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
masuknya cahaya siang ke tempat kerja. Menurut Padmanaba (2006), peningkatan
penerangan lokal memberikan peningkatan produktivitas kerja. Menurut Kepmenkes No.
1405 tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan
Industri agar pencahayaan memenuhi persyaratan kesehatan, perlu dilakukan
tindakan sebagai berikut:
a. Pencahayaan
alam maupun buatan diupayakan agar tidak menimbulkan kesilauan dan memiliki
intensitas sesuai dengan kebutuhan mata dalam mengamati benda.
b. Kontras
sesuai dengan kebutuhan serta hindarkan terjadinya kesilauan atau bayangan.
c. Untuk
ruang kerja yang menggunakan peralatan berputar dianjurkan untuk tidak menggunakan
lampu neon.
d. Penempatan
bola lampu dapat menghasilkan penyinaran yang optimum dan bola lampu sering
dibersihkan.
e. Bola
lampu yang mulai tidak berfungsi dengan baik segera diganti.
Beberapa
faktor yang dapat memengaruhi penglihatan menurut Dyer dan Morris (1990) adalah:
a. Faktor
usia. Dengan bertambahnya usia menyebabkan lensa mata berangsur-angsur
kehilangan elastisitasnya dan agak kesulitan melihat pada jarak dekat. Hal ini
akan menyebabkan ketidaknyamanan penglihatan ketika mengerjakan sesuatu pada
jarak dekat, demikian pula penglihatan jauh.
b. Faktor
penerangan. Luminans adalah banyaknya cahaya yang dipantulkan oleh permukaan
objek. Jumlah sumber cahaya yang tersedia juga memengaruhi kepekaan mata
terhadap warna tertentu. Tingkat luminans juga akan memengaruhi kemampuan mata
melihat objek gambar dan pada usia tua diperlukan intensitas penerangan lebih
besar untuk melihat objek gambar. Makin besar luminans dari sebuah objek,
rincian objek yang dapat dilihat oleh mata juga akan makin bertambah.
c. Faktor
silau (glare). Menurut Grandjean
(1988), silau adalah suatu proses adaptasi yang berlebihan pada mata sebagai
akibat dari retina terkena sinar yang berlebihan.
d. Faktor
ukuran pupil. Agar jumlah sinar yang diterima oleh retina sesuai maka otot iris
akan mengatur ukuran pupil. Lubang pupil juga dipengaruhi oleh memfokusnya
lensa mata, seperti mengecil ketika lensa mata memfokus pada objek yang dekat.
e. Faktor
sudut dan ketajaman penglihatan. Sudut penglihatan (visual angle) didefinisikan sebagai sudut yang berhadapan dengan
objek pada mata. Ketajaman penglihatan adalah sudut penglihatan minimum ketika
mata masih dapat melihat sebuah objek dengan jelas. Ketajaman penglihatan
dikenal dengan nama visus dan umtuk menentukan Visus digunakan Optotype Snellen
dengan berbagai ukuran huruf dan jarak yang sudah dtentukan. Visus normal
adalah 6/6, apabila orang dapat membaca hurul di kartu Snellen yang menunjuk
visus 6/6 (Niti, 2000).
Setiap
tempat kerja harus mendapat penerangan yang cukup untuk melakukan pekerjaan.
Jendela-jendela, lubang-lubang atau dinding gelas yang dimaksudkan untuk
memasukkan cahaya ke tempat kerja harus selalu bersih dan luas seluruhnya harus
1/6 dari luas lantai tempat kerja. Dalam hal yang memaksa luas yang dimaksudkan
dapat dikurangi sampai paling sedikit 1/10 luas lantai. Jendela-jendela,
lubang-lubang atau dinding gelas harus dibuat sedemikian rupa sehingga
penyebaran cahaya merata. Bila ada penyinaran matahari langsung menimpa para
pekerja harus diadakan tindakan-tindakan untuk menghalanginya. Apabila jendela
hanya satu-satunya jalan cahaya matahari, jarak antara jendela dan lantai tidak
boleh melebihi 1,2 meter.
Di
dalam hal cahaya matahari tidak mencukupi atau tidak dapat dipergunakan, harus
diadakan penerangan dengan jalan lain sebagai tambahan atau pengganti cahaya
matahari. Untuk pekerjaan yang dilakukan malam hari harus diadakan penerangan
buatan yang aman dan cukup intensitasnya. Penerangan dengan jalan lain itu
tidak boleh menyebabkan panas yang berlebih-lebihan atau merusak susunan udara.
Apabila penerangan buatan menyebabkan kenaikan suhu dalam tempat kerja maka
suhu itu tidak boleh naik melebihi 32°C. Dalam hal itu, harus dilakukan
tindakan-tindakan lain untuk mengurangi kenaikan suhu tersebut (peredaran angin
dan lain-lain).
Sumber
penerangan yang menimbulkan asap atau gas sisa sedapat mungkin dihindarkan dari
semua tempat kerja. Sumber penerangan semacam ini hanya dipergunakan dalam
keadaan darurat. Sumber cahaya yang dipergunakan harus menghasilkan kadar
penerangan yang tetap dan menyebar serata mungkin dan tidak boleh
berkedip-kedip.
Penerangan
tambahan bagi perusahaan dapat berupa lampu. Keberadaan lampu sebagai
alternatif dari cahaya matahari yang kurang, seperti diterangkan di atas harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah penjelasan tentang lampu
dan bagaimana cahaya lampu dapat memberi penerangan di sekitarnya.
Menurut
Suhadri (2008), aplikasi penerangan di tempat kerja, secara umum dapat
dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu:
a. Desain
tempat kerja untuk menghindari masalah penerangan. Kebutuhan intensitas
penerangan bagi pekerja harus selalu dipertimbangkan pada waktu mendesain
bangunan, pemasangan mesin-mesin, alat, dan sarana kerja. Desain instalasi
penerangan harus mampu mengontrol cahaya kesilauan, pantulan dan bayang-bayang,
serta untuk tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.
b. Identifikasi
dan penilaian problem dan kesulitan penerangan. Agar masalah penerangan yang
muncul dapat ditangani dengan baik, faktor-faktor yang harus diperhitungkan
adalah sumber penerangan, pekerja dalam melakukan pekerjaannya, jenis pekerjaan
yang dilakukan, dan lingkungan kerja secara keseluruhan.
c. Penggunaan
pencahayaan alami siang hari. Manfaat dari pemakaian cahaya alami pada siang
hari sudah dikenal daripada cahaya listrik, tetapi cenderung terjadi
peningkatan pengabaian terutama pada ruang kantor modern yang berpenyejuk dan
perusahaan komersial, seperti hotel, plaza perbelanjaan, dan sebagainya.
Cahaya
alam dari jendela harus juga digunakan. Walau begitu, hal ini harus dirancang
dengan baik untuk menghindari silau. Rak cahaya dapat digunakan untuk
memberikan cahaya alami tanpa silau.
Beberapa Macam Tempat Kerja
dan Syarat Kesehatan Ruang Kerja.
1.
Kebersihan Lingkungan Hotel
Hotel
dapat diartikan sebagai tempat menginap bagi umum yang dikelola secara
komersial, terdiri atas beberapa kamar dan menyediakan juga makanan/minuman.
Selain itu, kebersihan dan kesehatan hotel juga sangat memengaruhi minat para
wisatawan. Oleh karena itu, kebersihan ini akan dapat membantu meningkatkan
kepariwisataan di Indonesia. Di Indonesia dikenal juga tempat yang sejenis
dengan sebutan yang berbeda, tetapi mempunyai fungsi yang sama hanya agak
berbeda dalam fasilitas dan pelayanannya, misalnya Losmen, Penginapan, Wisma,
dan sebagainya.
Dalam
industrí kepariwisataan, hotel merupakan sektor industri yang bergerak dalam
bidang jasa dan sangat berpengaruh terhadap perkembangan kepariwisataan
sehingga hotel dituntut dapat memberikan kepuasan kepada tamu baik dari
fasilitas yang disediakan dalam memenuhi kebutuhan tamu. Oleh sebab itu, pihak
hotel harus mampu menciptakan suasana yang dibutuhkan oleh tamu, salah satu
caranya meningkatkan Hygiene dan
Sanitasi.
Hotel
juga merupakan tempat kerja yang kompleks dan di dalamnya terdapat berbagai
macam bidang kerja, seperti pekerja administrasi (kantor), pekerja pelayanan
makanan, pekerja pengolahan makanan, pekerja pembersihan ruang, pekerja
penerimaan tamu, dan lain-lain. Masing-masing bentuk pekerjaan tersebut
memiliki ruang kerja yang berbeda.
Penerapan
Hygiene dan Sanitasi untuk masing-masing tempat tersebut perlu dilakukan di
antaranya penerapan Hygiene Sanitasi Kitchen Department yang melıputi peralatan
dapur, karyawan dapur, serta penerapan Hygiene Sanitasi makanan dan minuman
karena dapur adalah tempat mengolah suatu makanan. Oleh karena itu, para juru
masak yang bertugas harus benar-benar memperhatikan segala sesuatu yang akan
dikerjakan dan dihasilkan sehingga segala sesuatu yang dijual kepada tamu baik
berupa makanan dan minuman adalah hasil pilihan dan olahan yang baik.
Jasa
pelayanan hotel di samping mempunyai dampak positif sebagai tempat istirahat
yang baik dan kesenangan hidup, juga dapat menimbulkan dampak terhadap masalah
kesehatan masyarakat, misalnya para wisatawan juga dapat membawa penyakit yang
belum ada di daerah yang dikunjungi, misalnya penyakit AIDS, Flu burung,
Anthrax, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu sekali dilakukan usaha
desinfeksi semua peralatan bekas pakai, seperti tempat tidur, kamar mandi,
jamban, peralatan makan dan minum, dan lain-lain.
Hotel
yang saniter akan sangat menunjang dalam memberikan kepuasan kepada para
pengunjung.
Dalam
hal ini, sanitasi dapat mempunyai peranan fisik dan psikologi.
a. Peranan
Fisik
Sanitasi
diharapkan dapat menmberikan jaminan kebersihan umum di luar atau di dalam
bangunan hotel. Pengertian kebersihan di sini dalam arti luas yang meliputi
kebersilhan air, makanan-minuman, kuman-kuman dapur, WC, peralatan, serta bebas
dari gangguan serangga dan binatang pengerat (tikus).
b. Peranan Psikologis
Peranan sanitasi hotel di sini adalah
dapat menjamin rasa kepuasan dari para tamu/pengunjung hotel tersebut maupun
para karyawan/pengelola hotel. Kepuasan tersebut dalam arti memberikan rasa relax, comfort, security, safety dan
privacy.
2.
Manfaat Sanitasi Hotel
Sanitasi
hotel mempunyai manfaat, yaitu:
a. Manfaat
dari segi kesehatan.
b. Menjamin
lingkungan kerja yang saniter.
c. Melindungi
tamu maupun karyawan hotel dari gangguan faktor lingkungan yang merugikan
kesehatan fisik maupun mental.
d. Mencegah
terjadinya penularan penyakit dan penyakit akibat kerja.
e. Mencegah
terjadinya kecelakaan.
f. Manfaat
dari segi Business Operational Hotel.
Sanitasi di wilayah luar
bangunan hotel
Telah dijelaskan
sebelumnya bahwa hotel merupakan satu kesatuan pelayanan dari semua unsur kerja
yang mengutamakan kepuasan pelanggan. Satu kesatuan ini membutuhkan pelayanan
di dalam dan di luar hotel. Adapun tempat-tempat di luar bangunan hotel yang
perlu diperhatikan dalam penerapan hygiene dan sanitasi hotel, antara lain:
1.
Tempat parkir
a.
Cukup luas untuk menampung kendaraan tamu
hotel. Sebagai patokan, untuk setiap 5 kamar perlu disediakan 1 tempat parkir.
b.
Lantai parkir harus keras, sebaiknya diaspal
atau dibeton sehingga tidak becek pada waktu hujan dan tidak berdebu pada waktu
musim kemarau.
c.
Diberikan lampu penerangan sesuai luas tempat
parkir.
d.
Perlu dipasang rambu- rambu lalu lintas untuk
mencegah terjadinya kesemrawutan.
e.
Perlu disediakan gardu parkir lengkap dengan
WC dan urinoar.
2.
Pertamanan
Merupakan sebidang tanah yang ditanami
oleh berbagai macam tanaman dengan maksud untuk memperindah pemandangan,
mencegah terjadinya erosi, dan menjaga kesegaran udara.
3.
Penyediaan air
Penyediaan air untuk hotel perlu mendapat perhatian dan
harus memenuhi persyaratan standar sesuai peraturan yang berlaku (Permenkes No.
416/Menkes/PU/IX/1990). Penyediaan air untuk hotel dapat diperoleh dari:
a. Air
ledeng (PAM), air tanah (sumur bor), serta kombinasi air ledeng dan air tanah.
b. Di
hotel besar yang bertaraf internasional, diutamakan mendapatkan air ledeng yang
telah melalui pengolahan yang baik dan air tanah yang umumnya diperoleh dengan
mengebor tanah di halaman sekitar hotel hanya digunakan bila sangat diperlukan,
yaitu:
1.
Sebagai Make
up water (penambahan air pada waktu-waktu air ledeng macet). Sebagai
penambah air apabila ledeng tidak mampu.
2.
Seyogyanya setiap hotel mempunyai Reservoir
sebagai tempat untuk menyimpan air, baik air yang berasal dari dinding maupun sumur
bor. Hal yang perlu diperhatikan ialah air yang berasal dari sumur bor yang kualitasnya
harus selalu dipantau sehingga memenuhi standar persyaratan.
3.
Mengingat penyediaan air untuk hotel terutama
hotel internasional, dibutuhkan air yang benar-benar berkualitas tinggi dan
diperlukan adanya air panas di semua keran-keran di kamar mandi maka diadakan
tindakan, yaitu semua jenis air yang diperoleh dari berbagai macam sumber air
(air ledeng atau air sumur bor) diadakan pengolahan terlebih dahulu.
Sanitasi kamar
Kamar
merupakan suatu bagian dari hotel yang sangat penting agar para tamu dapat
bebas beristirahat dan melakukan apa saja tanpa terganggu.
Syarat sanitasi kamar
hotel meliputi:
1.
Kebersihan dan persyaratan fasilitas yang
tersedia dalam kamar.
2.
Kamar harus selalu dibersihkan karena kamar
yang tidak terhuni juga dapat dikotori oleh debu, zat kimia bahkan lumut,
jamur, atau kuman.
3.
Pengotoran oleh debu dapat dihilangkan dengan
jalan menyapu dan membersihkan ruangan termasuk perabotan kamar yang ada secara
rutin.
4.
Pengotoran oleh zat kimia, misalnya noda-noda
pada lantai, dinding, taplak meja, dan lain-lain dibersihkan dengan memakai zat
kimia tertentu yang dapat dipakai untuk menghilangkan noda-noda tersebut.
5.
Sementara itu, pengotoran oleh lumut atau
cendawan dapat terjadi apabila dalam keadaan lembab, ini dapat dicegah dengan
mencari sumber terjadinya kelembapan tersebut, kemudian diperbaiki.
Sanitasi Dapur
Adapun
ruang lingkup hygiene dan sanitasi dapur meliputi kebersihan personal,
lingkungan, peralatan, dan bahan. Kebersihan dapur harus tetap terjaga
mengingat dapur merupakan tempat mengolah bahan makanan menjadi makanan siap
santap. Kebersihan harus mencakup keseluruhan unsur yang ada di lingkungan
dapur dan dapur harus memiliki prosedur operasional standar (standard operating procedure) untuk
menjamin keadaan bersıh bagi semua unsur di dapur.
Usaha
sanitasi pada penyedia makanan dan minuman (seperti rumah makan) mempunyai
hubungan yang erat dalam peningkatan dan pemeliharaan kebersihan makanan dan
minuman. Food hygiene menitikberatkan pada makanan yang mudah membusuk, seperti
daging, ikan, susu, telur, makanan dalam kaleng, dan minuman yang mengandung
CO2.
Comments
Post a Comment